oleh

Buron Korupsi Ruislag Aset Pemprov Jateng Ditangkap Kejagung

image_pdfimage_print

Kabar6-Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang. Terpidana diamankan Senin 30 Mei 2022 pukul 20:40 WIB di Wringin Putih, Bregas, Semarang, Jawa Tengah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan Rustamadji (67) mantan Direktur PT Handayani Membangun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam tukar guling (ruislag) tanah aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah di Kabupaten Semarang.

“Akibat perbuatannya, mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 2.527.648.000.Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun serta denda sebesar Rp. 200.000.000,” jelas Ketut dalam rilis yang diterima, Selasa (31/5/2022).

**Baca juga: Korupsi Krakatau Steel, Dua Direktur Diperiksa Kejagung

Menurut Ketut, berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana (Tipikor) pada Pengadilan tanggal 03 Februari 2014, terpidana tidak datang memenuhi panggilan.

“Terpidana dimasukkan dalam DPO dan tim bergerak cepat untuk melakukan pemantauan dan menangkapnya,”imbuh Ketut.(red)

Print Friendly, PDF & Email