oleh

Buron Korupsi Dana Hibah Bawaslu Musi Rawas Diamankan Tim Tabur Kejagung

image_pdfimage_print

Kabar6-Buronan kasus korupsi dana hiba Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Musi Rawas yang selama ini menjadi DPO Kejaksaan Negeri Lubuk Lingau diamankan tim penyidik Kejaksaan Agung di Jalan Moh. Yamin, Desa Boyolangu, Kecamatan Boyolangu, Tulung Agung, Jawa Timur, Rabu 22 Juni 2022 pukul 08:25 WIB

Kapuspemkum Jaksa Agung, Ketut Sumedana mengatakan, AS Bin WW adalah Koordinator Sekretariat pada Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara periode Oktober 2020 s/d Mei 2021 diduga terlibat korupsi dan melakukan penyimpangan bantuan dana hiba dari Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara untuk BAWASLU Kabupaten Musi Rawas yang bersumber dari APBD Kabupaten Rawas Utara Tahun Anggaran 2019 dan 2020 sebesar Rp9.200.000.000.

“AS diamankan karena ketika dipanggil oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau, yang bersangkutan tidak datang dan memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, dan oleh karenanya dimasukkan dalam DPO,”ujar Ketut dalam keterangan tertulis, Rabu (22/06/2022).

**Baca juga: Kejagung Terima Desakan Korban Penipuan Binary Option

Menurut Ketut, berdasarkan Surat Penetapan DPO oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau, pria kelahiran Indralaya masuk dalam target tim tangkap buronan Kejaksaan Agung.

“Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung RI meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum, dan pihaknya menghimbau kepada seluruh Daftar DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para Buronan,”imbuh Ketut.(red)

Print Friendly, PDF & Email