oleh

Buron Jual Beli Jabatan Ditangkap Tim Tabur Kejaksaan

image_pdfimage_print

Kabar6-Budiono Iksan, mantan Pj Kabag Kepegawaian Sekda Kota Batu ditangkap tim Tabur (Tangkap  Buronan) Kejaksaan Agung, Kamis 23 Juni 2022 pukul 12:00 WIB  di Jalan Godean KM 8 Sleman Yogyakarta. Budiono selama ini menjadi buronan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Terpidana berusia 68 tahun ini  melakukan korupsi dalam proses kenaikan pangkat dan jabatan struktural PNS di lingkungan Pemerintah Kota Batu pada tahun 2002 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 1.356.242.571.

“Terpidana Drs. Budiono Iksan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proses kenaikan pangkat dan jabatan struktural PNS di lingkungan Pemerintah Kota Batu pada tahun 2002,”jelas Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, dalam keterangan tertulis, Jumat (24/06/2022).

**Baca Juga: Tangani Kasus Indra Kenz, Kajari Tangsel: Asas Cepat Sederhana Biaya Ringan

Menurut Ketut, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1722 K/Pid.Sus/2014, Terpidana Budiono Iksan dijatuhi pidana penjara selama 5  tahun dan pidana denda sebesar Rp200.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

“Terpidana diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya  dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang,”jelas Ketut.

Ketut menjelaskan, melalui program Tangkap Buronan Kejaksaan, Jaksa Agung RI meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum, dan pihaknya menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.(red)

Print Friendly, PDF & Email