oleh

Buron 4 Bulan, Pelaku Pemerkosa Ditangkap Polsek Cikupa

image_pdfimage_print

Kabar6-Setelah sempat buron selama 4 bulan, Amrd, seorang terduga pemerkosa terhadap Spt, berhasil diamankan Polsek Cikupa diwilayah Lampung Timur.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.

Kanit Reskrim Polsek Cikupa, Iptu Ngapip Rujito menerangkan, aksi pemerkosaan yang dilakukan pria asal Lampung ini, terjadi pada pertengahan Februari 2019 lalu, di rumah kontrakan pelaku di Kampung Cirewed, Desa Sukadamai, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

“Kejadian berawal setelah korban dan pelaku usai menghadiri pesta pernikahan kerabatnya di Lampung. Sesampainya di rumah kontrakan Amirudin, di Cikupa, korban tertidur dan belahan dadanya terbuka. Saat itu, pelaku melancarkan aksi bejatnya,” terang Iptu Ngapip, Rabu (19/6/2019).

Korban yang tak berdaya dan sempat berusaha melawan, namun karena takut setelah diancam pelaku, akhirnya korban hanya bisa pasrah saat diperkosa pelaku sebanyak satu kali.

“Setelah itu, pelaku kemudian mengatankan korban ke rumah kakaknya di kawasan Jatiuwung, Kota Tangerang. Dari kejadian yang dialami korban, kemudian melaporkan ke Polsek Cikupa guna proses lebih lanjut,” ucap IPTU Ngapip kepada Kabar6.com

Ngapip mengaku sempat kesulitan, mengamankan pelaku yang sempat berpindah-pindah tempat tinggal ke sejumlah daerah di Sumatera.

Kemudian berdasarkan informasi keluarga korban, bahwa pelaku sedang berlebaran ke rumah orang tuanya, di wilayah Lampung Timur. Akhirnya, petugas berhasil mengamankan pelaku.

“Dari info itu kami berangkat ke Lampung melakukan penangkapan, dengan batuan Unit Reskrim Polsek Gunung Pelindung, pelaku berhasil ditangkap dan sempat dibawa ke Polsek Gunung Pelindung untuk diintrogasi,” terang IPTU Ngapip.

Berdasarkan hasil interogerasi itu, lanjut Ngapip, pelaku Amrd akhirnya mengakui perbuatanya yang telah tega melakukan pemerkosaan terhadap korban.

Usai memperkosa korban, pelaku mengaku sempat kabur ke Bekasi dan Palembang sebelum akhirnya tertangkap. Kini, pelaku berada di Mapolsek Cikupa, guna penyidikan lebih lanjut.**Baca juga: Tolak Aksi Kerusuhan di MK, Kiai dan Santri Banten Sepakat Hormati Keputusan MK.

Dari kasus tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa, satu kemeja, kaos dalam, pakaian dalam dan celana panjang wanita serta hasil visum kebidanan.(N2P)

Print Friendly, PDF & Email