1

Buron 2 Tahun Terpidana Kasus Pecabulan Ditangkap Kejagung di Jatibening Bekasi

Kabar6-Bagus Adi Pamungkas (35) ditangkap Satgas SIRI Kejagung di Jalan Limau VIII Atas, Jatibening, Bekasi, Jumat (19/7/2024). Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Lampung.

Menurut Harli Siregar, Kapuspenkum Kejagung, pengamanan tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kalianda Nomor: 67/Pid.B/2022 atas nama Terpidana Bagus Adi Pamungkas dengan amar putusan:

Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “pejabat yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang karena jabatannya adalah bawahannya” sebagaimana yang diatur dalam pasal 294 Ayat (2) ke-1 KUHP.

**Baca Juga: Insinyur Korupsi di Proyek Telkom Ditangkap Kejagung di Bandara Soetta

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bagus Adi Pamungkas dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan

“Saat diamankan, terpidana Bagus Adi Pamungkas bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, DPO dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Lampung.,”tandas Harli, dikutip, Sabtu (20/7/2024).

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (Red)