oleh

Bupati Zaki Serahkan Surat Penutupan Sementara PT PEMI

image_pdfimage_print

Kabar6– Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar datang langsung ke PT. EDS Manufacturing Indonesia (PEMI) yang berlokasi di Kecamatan Balaraja untuk memberikan surat berkaitan dengan PSBB di Kabupaten Tangerang, Senin, (27/4/20)

Zaki mengatakan dalam peraturan PSBB tersebut ada pasal yang berbunyi apabila ditemukan karyawan atau buruh yang terpapar Covid 19 maka industri tersebut wajib melakukan rapid test dan menghentikan sementara waktu produksi dan operasional nya selama 14 Hari.

“Di PT PEMI ini sudah ada 2 kasus karyawan meninggal namun belum terkonfirmasi positif terjadi penularan lokal yang kedua walaupun secara medis belum terkonfirmasi positif, tapi 90 persen sudah dinyatakan positif Covid 19 dan masih menunggu hasil thorax dan lain sebagainya,” Kata Zaki disela kunjungannya.

**Baca juga: Alasan Pemkab Tangerang Tutup 14 Hari PT Pemi Balaraja.

Zaki mengatakan PT PEMI menghentikan operasionalnya sementara selama 14 hari dan dimulai 27 April sampai dengan 14 hari kedepan.”Kehadiran saya ke sini merupakan satu bentuk keseriusan pemerintah daerah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid 19 di Kabupaten Tangerang, dan Mohon untuk ditindaklanjuti surat dari pemerintah Kabupaten Tangerang ini.” (Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email