oleh

Bupati Zaki Sarankan Anak ke Sekolah Naik Sepeda

image_pdfimage_print

Kabar6-Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar melarang anak pelajar membawa sepeda motor sebelum berusia 17 tahun. Kebijakan ini untuk mengurangi angka kasus kecelakaan.

“Yakan secara aturan belum memiliki izin mengendarai motor SIM C, karana yang SMP itu pasti di bawah 17 tahun, kecuali ada yang anak SMP di atas 17 tahun itu pasti kejar paket C,” katanya, Jum’at (5/8/2022).

Ia menyatakan, masalah lalu lintas bisa memberikan larangan atau himbauan terhadap anak didik sekolah. Sementara untuk penindakan lalu lintas diserahkan kepada pihak kepolisian.

“Bisa macem-macem, dari pada membeli motor kan mending dibelikan sepeda sehat,” ujar Zaki.

Ia menegaskan, untuk masalah bus sekolah jalan di wilayah Kabupaten Tangerang yang bisa dilewati oleh bus tapi lebih didominasi oleh motor. Sebab banyak juga jalan yang tidak bisa di lewati oleh bus.

“Lebih baik memakai transportasi sepeda saja, pake sepeda lebih sehat lebih baik,” tukasnya.

Terpisah, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang, Nasrullah Jamaludin mengatakan, tindakan kongkrit kepada pelajar yang masih menggunakan sepeda motor itu seperti mengimbau. Maka bisa diterbitkan peraturan bupati (Perbup) untuk organisasi perangkat daerah terkait bergerak.

**Baca juga:Kejari Kabupaten Tangerang Serahkan 11 Jenis Pemindahan Aset Daerah

“Bukan hanya dinas pendidikan Kabupaten Tangerang saja yang bergerak, seperti Satpol-PP Kabupaten Tangerang sebagai pengamanan lingkungan,” terangnya.

Ia menyatakan, pendidikan tanggungjawab semua pihak. Nasruk bilang tidak bisa hanya mengandalkan orang tua murid karena membawa kendaraan resikonya memang tinggi.

“Bagus juga alternatif untuk menggunakan sepeda goes, dampak positif bagi kita itu seperti kesehatan bagi pelajar baik yang masih proses belajar, dan efek polusi lingkungan juga tidak ada. Berbagai cara masih bisa kita atasi selain memakai motor, pertanyaan orang tuanya mau ga orang tuanya membelikan sepeda anak atau anaknya gengsi ga makai sepeda,” jelasnya. (Rez)

Print Friendly, PDF & Email