Kabar6-Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengeluarkan surat edaran dengan Nomor 443.2/2791-KSD/2020 sebagai revisi surat edaran nomor 443.2/2790-KSD/2020
Surat edaran itu ditujukan kepada Camat se-kabupaten Tangerang terkait upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 pada pelaksanaan aktivitas pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum dan pasar dalam situasi pandemi Covid-19, Jumat (18/9/2020).
Berikut isinya :
*Pertama, agar senantiasa memantau dan memperbaharui perkembangan informasi kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pasar modern/ pasar tradisional tentang Protokol Kesehatan Ketat COVID-19
*Kedua, melaksanakan monitoring pembatasan waktu operasional bagi kegiatan keagamaan, pusat perbelanjaan, toko, swalayan, pasar modern/ pasar tradisional, rumah makan, kafe, dan resto siap saji, sampai dengan pukul 20.00 WIB
*Ketiga, melanjutkan program Gebrak Masker secara menyeluruh, simultan dan berkelanjutan di semua level sampai dengan bulan Desember 2020
**Baca juga: Klaster Industri, Kasus Covid-19 di Kecamatan Curug Melonjak.
*Keempat, melaksanakan koordinasi dan aksi penanganan dan pencegahan Covid-19 lintas sektoral (Koramil, Polsek, Puskesmas, Kepala Desa/ Lurah, TP. PKK/ Kader PKK, Rukun Warga, Rukun Tetangga, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat. (CR)