oleh

Bupati Zaki Revisi Surat Edaran Kerja di Rumah Bagi ASN Cegah Covid-19

image_pdfimage_print

Kabar6-Bupati Tangerang A. Zaki Iskandar mengeluarkan surat edaran tentang perubahan atas surat edaran Bupati Tangerang Nomor: 443.2/1075- Bag.Um tentang Tindsk Lanjut Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB Nomor 9 Tahun 2020 tentang Penyusaian Sistem Kerja ASN Dalam Upaya Pencegagan Penyebarluasan covid-19 di lingkungan instansi pemerintah.

Surat edaran Bupati Tangerang nomor 443.2 /1164- Bag. UM tersebut ditandatangani pada 30 Maret 2020, ada beberap poin tambahan dan ada yang dirubah. seperti yang tertuang sebagai berikut:

A. Penyelenggaraan penyesuaian sistem kerja yang dimaksud pada Edaran Bupati terdahulu di rubah menjadi sebagai berikut

1. Pegawai yang wajib masuk kerja yaitu pejabat pimpinan tinggi Pratama administrator (setara eselon 3a) Camat Lurah serta dinas kesehatan, dpmptsp, RSUD, Puskesmas, BPBD, Satpol PP, Dishub, disdukcapil, petugas kebersihan, dan petugas lapangan pekerjaan umum.

2. Pegawai dalam jabatan administrator (setara eselon 3B) pengawas dan pelaksana yang dapat bekerja di rumah diserahkan kepada kepala OPD masing-masing dengan pertimbangan tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat dan operasional organisasi yang ditetapkan dengan surat perintah kepala perangkat daerah.

**Baca juga: Lulus Uji Laik Operasi, Simpang Susun Balaraja Timur Dioperasikan.

B. selain hal-hal yang disebutkan di atas poin-poin pada surat edaran Bupati Tangerang terdahulu yang bernomor 443. 2/1075-bag. um tentang tindak lanjut surat edaran Menteri Pan RB nomor 19 tahun 2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran coronavirus di lingkungan pemerintah dinyatakan masih tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan surat edaran ini sampai dengan ditetapkannya kebijakan baru

C. Pelaksanaan tugas kedinasan di tempat tinggal diperpanjang sampai dengan tanggal 21 April 2020 dan akan di evaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.

Diketahui sebelumnya Bupati Tangerang telah lebih dahulu mengeluarkan Suart Edaran bernomor 443.2/1075-Bag.Um tentang Tindak Lanjut Surat Edaran Menteri Pan RB penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan coronavirus di Kabupaten Tangerang. yang berlaku 18-30 Maret 2020.(Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email