oleh

Bupati Zaki Perintahkan Camat Untuk Tegas Dalam Penerapan Perbup 47

image_pdfimage_print

Kabar6-Bupati Tangerang memerintahkan para Camat di Kabupaten Tangerang untuk tegas dalam menerapkan Perbup 47, tentang Pembatasan Kendaraan Angkutan Barang.

Hal ini disampaikan Bupati saat menghadiri perjanjian kerjasama antara pemerintah kabupaten Tangerang dengan Kejari Kabupaten Tangerang, di Pendopo Bupati, Jalan Kisamaun Tangerang, Selasa (15/1/2019).

“Dengan adanya perlindungan dari Jaksa Pengacara Negara dari Kejari Tangerang, saya perintahkan Camat untuk tegas dalam melaksanakan Perbup tersebut,” terangnya.

Zaki mengakui, Perbup itu akan tetap berjalan meski ada keberatan dari para awak angkutan dan pelaku usaha transportasi angkutan.

“Kita melihat langsung dampak yang ditimbulkan dan pertimbangan lainnya dari keberadaan angkutan barang yang bertonase berlebih ini, masalah sosial dan kemanan juga perekonomian ikut menjadi perhatian utama,” jelasnya.

Zaki menegaskan, meski ada lebaran bahkan sampai ada yang berupaya mengajukan gugatan akan keputusan tersebut, kita pastikan itu tetap berjalan. Dan hari ini kita memiliki pelindung hukum dalam hal ini.**Baca juga: Warga Pagedangan Minta Bupati Zaki Siapkan Kantung Parkir Sepanjang Lintasan Truk.

“Kita harus terus jalankan, suplemen tambahan akan adanya payung hukum sudah terjadi dengan adanya kerjasama dengan pengacara negara melalui kejaksaan ini,” pungkasnya.(Vee)

Print Friendly, PDF & Email