oleh

Bupati Zaki: Perbup 47 Tahun 2018 Tetap Ditegakkan

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Kabupaten Tangerang tetap pada prinsipnya untuk menegakkan Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2018. Hal itu ditegaskan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar di Pendopo, Kabupaten Tangerang, Rabu (20/6/2019).

Dikatakan Zaki, Perbup 47 Tahun 2018 digelontorkan berdasarkan kajian matang dan pakar-pakar terkait lainnya. Perbup juga sangat memperhatikan unsur keselamatan masyarakat dan pengguna jalan.

“Perbup 47 ditegakkan berdasarkan kajian menyeluruh dan mendasar. Dan, Perbup 47 Tahun 2018 akan terus ditegakkan,” tegas Bupati Zaki.

Namun begitu, Bupati Zaki tetap mengundang semua pihak terkait untuk mendengar keluhan baik itu dari transporter dan masyarakat.

**Baca juga: Viral ASN Hina Babu, Seorang Warga Demo Menyikat WC Pemkot.

Untuk permintaan revisi jam operasional yang digaungkan pihak Transporter, Bupati Zaki tak dapat mengabulkannya.

“Kita tak dapat mentolelirnya. Karena peluncurkan Perbup 47 Tahun 2018 merupakan final keputusan awal,” ungkapnya.

Namun, lanjut Zaki Iskandar, adapun nantinya BPTJ Kementerian Perhubungan akan merevisi Perbub No 47 Tahun 2018 Kabupaten Tangerang, tapi pihaknya minta untuk di Provinsi DKI Jakarta dan Provinsi Jawa Barat juga untuk dilakukan revisi. (bam)

Print Friendly, PDF & Email