oleh

Bupati Zaki Perbolehkan di Kabupaten Tangerang Gelar Salat Ied

image_pdfimage_print

Kabar6-Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sudah melaporkan terkait dengan persiapan solat Idul Fitri, mudik lebaran, dan perkembangan virus Covid-19.

“Jadi semua sudah memberikan laporan termasuk kenaikan harga sembako dan juga pelaksanaan operasional penanganan lalu lintas di jalan raya,” kata Zaki di Gedung GSG usai rapat Forkompinda, Senin (25/4/2022).

Pelaksanaan solat Idul Fitri sudah diperbolehkan dengan menggunakan protokol kesehatan. Panitia pelaksana solat Idul Fitri wajib melaporkan di masing-masing kecamatan bertujuan membantu alat prokes.

“Salat Idul Fitri diperbolehkan dengan prokes yang wajib dilaksanakan, panitia solat Idul Fitri wajib lapor di masing masing kecamatan, bertujuan membantu melalui kecamatan pengadaan masker, hendsaniteser, dan disinfektan,” terang Zaki.

**Baca juga: Kader Gelora Tangerang Dorong Pemerintah Jaga dan Lindungi Anak Yatim

Pada kegiatan tersebut dipimpin langsung Bupati Tangerang Ahmed Zaki. Turut hadir Kapolresta Tangerang Kombes Zain Dwi Nugroho, Dandim 0510 Bangun Siregar, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Nova Elida Saragih, serta pimpinan OPD. (Rez)

Print Friendly, PDF & Email