oleh

Bupati Zaki: Pemilik Galian Pasir Maut Dilaporkan ke Polisi

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang membawa persoalan longsor yang merenggut nyawa dua warga di lokasi galian pasir Kampung Babakan, Desa Cisoka, Kecamatan Cisoka, ke ranah hukum.

Sikap tegas itu terpaksa diambil, karena Pemkab Tangerang sudah geram atas maraknya aktivitas galian pasir ilegal yang menjamur di daerah itu, khususnya yang tersebar di wilayah Kecamatan Cisoka dan sekitarnya.

“Sudah dilaporin ke Polresta Tangerang. Kami minta polisi agar menangkap pemilik galian pasir itu,” ungkap Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, kepada Kabar6.com, Selasa (30/7/2013).

Menurut Zaki, pihaknya mengaku telah mengintruksikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang, Slamet Budhi, untuk melaporkan kasus galian pasir maut tersebut ke pihak kepolisian. Pasalnya, di lokasi galian pasir ilegal itu, telah banyak menelan korban jiwa.

“Saya sudah perintahkan Kasat Pol PP untuk melaporkan kasus itu,” kata Zaki.

Zaki menambahkan, dirinya berharap proses hukum yang dilakukan polisi dapat menjerat pemilik galian pasir liar tersebut. Selain itu, pemiliknya harus bertanggungjawab terhadap kejadian itu.

“Pemiliknya harus diperiksa dan bertanggungjawab atas kasus ini,” tegasnya.

Ya, dua korban tewas akibat tertimbun longsoran pasir di lokasi galian ilegal tersebut adalah Bai (30), warga Kampung Janur, Desa Bojong Loa, Kecamatan Cisoka dan Tama (50), warga Kampung Kukulu, Desa Cikareo, Kecamatan Solear.(din)

Print Friendly, PDF & Email