oleh

Bupati Zaki Iskandar Luncurkan Alat Perekam Data Transaksi Pajak Daerah

image_pdfimage_print

Kabar6 – Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar meluncurkan alat perekam data transaksi pajak daerah.

Peluncuran teknologi perekam data pajak daerah ini merupakan
kerjasama Pemkab Tangerang dengan PT Cartenz Technology Indonesia.

Bupati Zaki Mengatakan, sektor perpajakan merupakan instrument yang sangat penting bagi proses penyelenggaraan program pembangunan, Pemkab Tangerang terus berupaya untuk berinovasi dalam pelayanan sektor pajak

“Semoga dengan launching ini dapat meningkatkan program akselerasi PAD menjadi salah satu program unggulan bisa terlaksana dengan baik dan pada akhirnya muara dari upaya kita guna mewujudkan proses pembangunan daerah bisa lebih optimal” ucapnya, Jumat (25/9/2020).

Bupati Tangerang, juga mengatakan, alat perekam data transaksi pajak online ini mempunyai keunggulan dapat memberikan data langsung kepada Bapeda Kabupaten Tangerang dan para wajib pajak. Ini juga dapat mempermudah kepada para wajib pajak untuk mengetahui jumlah pasti kewajiban pajak yang wajib disetorkan

Zaki menyambut baik kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Tangerang dengan PT Cartenz Technology Indonesia yang telah mumpuni dalam hal teknologi informasi perpajakkan. Dia berharap hal ini segera ditindaklanjuti oleh Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang untuk bisa dilakukan pemasangan alat perekam data transaksi pajak daerah online.

“Saya juga mengucapkan terimakasih kepada bapak ibu para pelaku usaha dan wajib pajak Kabupaten Tangerang atas kerja sama yang baik selama ini sebagai wajib pajak, dan sebagai bentuk apresiasi kami kepada para wajib pajak yang baik,” jelasnya.

Kepala Bidang Evaluasi, Pengawasan dan Pengendalian Pendapatan Daerah Bapenda Kabupaten Tangerang Fahmi Faisuri mengatakan pemasangan alat perekam data transaksi pajak daerah selama ini telah terbukti dapat meningkatkan pajak daerah Kabupaten Tangerang pada tahun 2019 sebesar 19,23 persen dibandingkan sebelum dipasang alat perekam data transaksi.

Saat ini dari sekitar 1.610 wajib pajak self assessment yang tercatat di dalam database sistem informasi manajemen pajak daerah, yang terdiri dari 28 wp hotel, 1.308 wp restoran, 123 wp parkir dan 151 wp hiburan, baru sekitar 302 wp yang telah dipasang alat perekam data transaksi (18,75 persen dari total wp self assessment ).

**Baca juga: Proyek Peningkatan Jalan Kantor Pos – Pasar Gudang Tigaraksa Dilanjutkan.

“Semoga pemasangan dan penggunaan alat perekam data transaksi ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Dan kita semua dapat melewati masa pandemi COVID-19 ini dalam keadaan selamat sentosa,” pungkasnya. (Vee)

Print Friendly, PDF & Email