oleh

Bupati Zaki Akui Penindakan Pelanggar Jam Operasional Truk Masih Lemah

image_pdfimage_print

Kabar6-Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengakui penindakan pelanggar Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 47 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Jam Opera­sional Truk Pengangkut Tambang (Batu, Tanah, Pasir) masih lemah.

“Sebab, dalam Perbup itu tidak ada pasal yang mengatur penindakan,” ujarnya, Selasa, (21/1/2020).

Begitu juga dengan penindakan, kata Zaki, Kabupaten Tangerang memiliki keterbatasan tempat untuk penyitaan barang bukti.

Zaki mengaku, sudah memerintahkan Asisten daerah (Asda) satu membentuk tim untuk mengkaji kembali Perbup agar kedepan lebih tajam. Termasuk mempertimbangkan usulan dari anggota DPRD Kabupaten Tangerang yang meminta agar Perbup itu ditingkatkan menjadi peraturan daerah (Perda).

“Kita kedepannya, niatnya untuk mempertajam Perbup 47. Mangkanya, saya minta ke pak Asda satu untuk membentuk tim untuk meneliti kelemahan-kelemahan dalam Perbup itu, agar kedepan lebih baik lagi,” ungkapnya.

Saat ditanya kesimpulan yang diambil, Zaki juga mengaku masih menunggu hasil menunggu hasil dari kajian tim yang dibentuk oleh Asda satu itu. misalnya, bisa ditingkatkan menjadi Perda atau tetap Perbup dengan pasal tambahan.

“Selum kajian itu keluar, saya sudah membentuk Satgas (satuan tugas_red) yang beranggotakan TNI, POLRI, Dishub, Dan Satpol PP untuk memantau penerapan Perbup 47 dibeberapa titik jalan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dishub Kabupaten Tangerang, Agus Suryana men­gaku kebingungan, karena belum memiliki solusi terkait truk tanah yang terus melanggar Perbup 47. “Sampai saat ini belum ada solusi, karena masih dibahas,” katanya.

Agus mengaku, pihaknya sudah mema­sang portal di sejumlah jalan di wilayah Kabupaten Tangerang untuk membatasi truk tersebut agar tidak melintas di siang hari. Namun masih ada sopir truk yang masih melanggar.

“Portal udah dipasang, cuma banyak yang ngumpet-ngumpet nyuri waktu untuk jalan di siang hari. Ini juga lagi dibahas, bukan hanya di Teluknaga, di Legok dan Cangkudu juga banyak. Saat ini masih dibahas, belum ada solusinya. Nanti kalau sudah ada solusi pasti dikabarin,” jelasnya.

Terpisah, salah satu tokoh masyarakat Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Shobri mengatakan, truk tanah yang melin­tas di Kecamatan Teluknaga dan Kosambi benar-benar tidak menggubris atau peduli terhadap adanya Perbup Nomor 47 Tahun 2018.

Pasalnya, puluhan truk tanah masih melintas di siang hari tanpa peduli aturan yang ada. Padahal, aturan di dalam Perbup sudah sangat jelas, bahwa truk tanah dila­rang melintas dari pukul 05.00 WIB hingga 22.00 WIB.

“Sampai saat ini masih banyak yang men­curi-curi waktu melintas di luar jam opera­sional. Petugas yang berwenang juga terke­san kurang tegas terhadap truk tanah yang melanggar Perbup itu,” katanya.

**Baca juga: Jaminan Pasien Miskin di Kabupaten Tangerang Mencapai Rp 11 Miliar.

Menurut Sobri, saat ini Jalan Raya Tanjung Pasir, Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Te­luknaga, sudah sangat kotor dan becek. Bah­kan jika musim kemarau tiba, jalan seperti gurun karena tanah yang tercecer di jalan berterbangan oleh angin seperti pasir.

“Kalau hujan yang bahaya, orang yang melintas bisa jatuh, karena saking beceknya. Ini yang memiliki wewenang juga terkesan membiarkan begitu saja,” pungkasnya. (vee)

Print Friendly, PDF & Email