oleh

Bupati Tangerang Tetapkan Tanggap Darurat Covid-19

image_pdfimage_print

Kabar6-Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar resmi menetapkan status tanggap darurat wabah Corona atau Covid-19 di Kabupaten Tangerang. “Iya sudah ditetapkan menjadi tanggap darurat,” kata Zaki, Selasa 24/3/2020.

Surat keputusan Bupati Tangerang terkait penetapan tanggap darurat Covid-19 diterbitkan pada Senin 23 Maret kemarin.

Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Moch Maesal Rasyid mengatakan dengan penetapan tanggap darurat ini, akan memudahkan sistem koordinasi antar instansi dalam menanggulangi dan mencegah wabah virus mematikan ini. **Baca juga: Cegah Penyebaran Corona, Kantor PWI Kabupaten Tangerang Disemprot Disinfektan.

Selain itu, kata Maesal, anggaran yang digelontorkan dari pos anggaran Bantuan Tak Terduga untuk penangganan wabah ini bisa digunakan dengan segera. “Banyak hal yang harus dan segera dilakukan diantaranya pengadaan sarana dan prasarana penunjang seperti ruang isolasi, masker, hand sanitizer hingga insentif para tenaga medis,” kata Maesal. (GFM)

Print Friendly, PDF & Email