oleh

Bupati Tangerang Harap Ada Aturan Baku Pengganti UU SDA

image_pdfimage_print

Kabar6-Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar berharap, pemerintah bisa membuat sebuah aturan baku tentang pengelolaan air, pascadicabutnya Undang-Undang (UU) tentang Sumber Daya Air (SDA) No 07 Tahun 2004.

 

Pasalnya, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan UU tentang SDA, justru mengakibatkan Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbup) dan Peraturan Walikota (Perwal), terkait Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), kehilangan landasan yuridisnya.

 

“Saya harap, hasil putusan MK bisa dibuatkan Peraturan Pemerintah terkait pengelolaan air, agar kami (Pemerintah Kabupaten Tangerang) dan daerah lainnya, memiliki aturan baku terkait putusan tersebut,” ujar Zaki dalam diskusi membahas putusan MK yang mencabut UU SDA di Hotel Atria Gading Serpong, Kecamatan Kelapa Dua, Selasa (7/4/2015).

 

Sementara, Ketua DPD Perpamsi (Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia), Rusdi Mahmud, mengatakan putusan MK yang mencabut UU SDA juga membuat pemerintah daerah bakal menanggung risiko pengembalian modal kepada pihak swasta, jika terjadi terminasi kontrak.

 

Belum lagi, pemerintah daerah juga harus menanggung penyertaan modal bagi PDAM dalam mencapai program RPJMD tentang sistem penyediaan air minum. ** Baca juga: PBB Dihapus, Pemkab Tangerang Bakal Ajukan Ganti

 

Sementara, Ketua DPD Perpamsi (Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia), Rusdi Mahmud mengatakan, pengujian sejumlah pasal dalam UU SDA diajukan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah, kelompok masyarakat dan sejumlah tokoh Indonesia, diantaranya Amidhan, Marwan Batubara, Adhyaksa Dault, Laode Ida, M. Hatta Taliwang, Rachmawati Soekarnoputri dan Fahmi Idris.

 

Penerapan pasal-pasal dalam UU SDA tersebut, dinilai membuka peluang privatisasi dan komersialisasi oleh pihak swasta atas pengelolaan SDA yang merugikan masyarakat sebagai pengguna air.(hms/tom migran)

Print Friendly, PDF & Email