oleh

Bupati Tangerang Didesak Stop Alih Fungsi Lahan

image_pdfimage_print

Kabar6-Aksi Forum Komunikasi Masyarakat Lebak Wangi, yang menginginkan peninjauan ulang atas izin Perumahan Panorama Sepatan, di Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, dianggap tepat sasaran.

 

Pasalnya, wilayah Perumahan Panorama Sepatan, dianggap masuk dalam zona hijau, atau perlindungan kawasan pertanian. ** Baca juga: Warga Desak Bupati Zaki Copot Camat Sepatan Timur

 

“Merujuk Perda Kabupaten Tangerang nomor 13 Tahun 2011, tentang Rencana Tata Ruang Wilayah, memang wilayah Desa Lebak Wangi, tepatnya di kawasan Perumahan Panorama Sepatan itu untuk pemukiman dan zona hijau (pertanian),” ujar Direktur Komunike Tangerang Utara, Budi Usman, kepada kabar6.com, Jumat (9/10/2015).

 

Dijelaskannya, alih fungsi lahan dalam zona pertanian hanya bisa dilakukan dengan dua persyaratan. Yaitu, karena bencana alam dan untuk kepentingan umum atau negara, seperti untuk terminal, pelabuhan atau waduk.

 

“Yang aneh, kenapa izin perumahan itu bisa muncul,” ujar Budi heran.

 

Budi juga menyebut, bila sedianya kasus serupa tersebut, tidak hanya terjadi di wilayah Kecamatan Sepatan Saja. Dari pengamatannya, hal serupa juga terjadi di wilayah Kecamatan Kosambi, Pakuhaji dan Teluk Naga.

 

“Di Kecamatan Pakuhaji, ada dua desa yang lahan sawah irigasi teknisnya diuruk untuk dialihfungsikan menjadi kawasan komersil. Dua desa itu masing-masing adalah Desa Laksana dan Desa Kali Baru,” ujarnya.

 

Budi menilai, seharusnya itu tidak boleh terjadi. Karena menurut Tata Ruang Nasional, Provinsi dan Daerah, lahan irigasi teknis tersebut harus dilindungi.

 

Itu juga diperkuat dengan Undang-undang nomor 41 tahun 2009, tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Di mana ada larangan bagi Kepala Daerah, memberikan izin alih fungsi lahan tersebut. Karena ada sanksi penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal lima miliar.

 

“Sudah saatnya Bupati Tangerang memberikan kebijakan moratorium (penghentian perizinan) atas alih fungsi lahan yang tidak sesuai dengan tata ruang dan aspek tata guna tanah,” ujar Budi lagi.

 

Diketahui sebelumnya, sejumlah warga dalam Forum Komunikasi Masyarakat Lebak Wangi, menggeruduk kantor Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang. ** Baca juga: Komplotan Gembos Ban Sasar Nasabah BCA di Cisoka

 

Mereka menuntut agar izin Perumahan Panorama Sepatan ditinjau ulang, karena diduga telah menyalahi perizinan tata ruang perumahan.(tom migran)

Print Friendly, PDF & Email