oleh

Bupati Pandeglang Imbau Para PKL Taati Perda K3

image_pdfimage_print

Kabar6-Tidak hentinya Bupati Pandeglang Irna Narulita mengajak masyarakat untuk mentaati Peraturan Daerah (Perda ) Kebersihan, Keindahan dab Ketertiban (K3) yang telah dibuat, khususnya Pedagang Kaki Lima (PKL).

Persoalan yang klasik kembali terjadi terkait para pedagang yang kembali berjualan di sekitaran taman alun-alun. Padahal sudah jelas tertera dalam Perda dilarang berjualan agar taman tersebut tertata rapi dan indah.

Oleh sebab itu, Pemerintah Daerah merencanakan merelokasi pedagang kaki lima yang berjualan ke lokasi yang baru tepatnya di Jalan Bank Banten ke halaman gedung juang.

Dalam Perda K3 Penertiban PKL diatur dalam Pasal (8) ayat (2) Perda K3 yang berbunyi, setiap orang dilarang untuk berjualan pada trotoar, badan jalan, jalur hijau, dan taman umum, terkecuali pada tempat-tempat yang khusus disediakan bagi pedagang untuk berjualan.

Penegakan peraturan ini guna keindahan, ketertiban dan kenyamanan, karena pada dasarnya taman tersebut tidak dipergunakan untuk berjualan.

“Kami harap para pedagang tidak lagi berjualan disni, karena akan kami sediakan tempat khusus di depan gedung juang. Coba kita lihat derah lain yang taman nya indah dan bersih, kalau mereka bisa, kenapa dikita tidak padahal peraturannya sudah ada,” tegas Bupati Irna saat meninjau alun-alun usai acara pasar tani, Minggu (11/11/2018).

Menurut Irna, walaupun lokasi berjualan berpindah tempat tentu tidak akan mengurangi pendapatan yang akan diperoleh.

“Nanti kami akan terus menginformasikan kalau di Pandeglang pusat kuliner itu ada di Jl.bank banten. Ditambah kalau yang namanya rizki tidak akan kemana,” ujarnya.

Masih kata Irna, dirinya meminta kepada Kepala Bidang Ketertiban Umum (Tribum) Satpol PP Iin Nasuhin agar melakukan penertiban Pkl yang berjualan dialun-alun.**Baca juga: KONI Kabupaten Tangerang Persiapkan Atlet ke Kancah Nasional.

“Saya minta secepatnya dilakukan penertiban, dan kita akan lakukan penataan di gedung juang untuk tempat baru,” tandasnya.(Aep)

Print Friendly, PDF & Email