oleh

Bupati Pandeglang Didorong Segera Lakukan Open Bidding Posisi Sekda

image_pdfimage_print

Kabar6- Sejak posisi Sekretaris Daerah (Sekda) Pandeglang ditinggalkan Pery Hasanuddin yang pensiun pada 1 September 2021, hingga kini Bupati Pandeglang Irna Narulita belum menetapkan Sekda definitif.

Untuk mengisi kekosongan, Bupati Pandeglang Irna Narulita menunjuk Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga (Dindikpora) Taufik Hidayat sebagai Pejabat Sekda.

Namun Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mendorong Bupati Pandeglang, Irna Narulita untuk segera melakukan open bidding jabatan tinggi pratama (JPT) dalam hal ini Sekretaris Daerah (Sekda).

Dihubungi wartawan, Asisten KASN Pengawasan Bidang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah 2, Kusen Kusdiana, menjelaskan, agar pelayanan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat optimal, maka jika terjadi kekosongan JPT harus segera diisi oleh pejabat definitif melalui mekanisme seleksi terbuka.

“Jika terdapat JPT yang lowong setidaknya segera ditindaklanjuti dengan seleksi terbuka sesuai dengan Permenpan RB Nomor: 15 Tahun 2019. Atau misalkan seleksi terbuka sudah dilakukan namun tidak ada yang daftar, maka untuk pengisian Sekda bisa dilakukan melalui uji kompetensi,” ungkap Kusen, Rabu (30/3/2022).

Open bidding calon Sekda tentunya harus memperhatikan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah, salah satunya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor: 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Kendati demikian, Kusen mengakui, hingga saat ini belum ada regulasi yang mengatur batasan jabatan Penjabat (Pj) Sekda. Kusen menyebutkan, saat ini ada jabatan Pj Sekda dijabat hingga dua tahun.

“Karena belum ada ketentuan, terlepas hanya peraturan BKN itu diperpanjang dua kali itu juga tindaklanjutnya (berupa sanksi, red) belum ada. Karena belum ada aturan yang mengatur itu, bahkan ada yang sudah dua tahun (menjabat, red) Pj Sekda,” tuturnya.

**Baca juga:Program Jakamantul Pemkab Pandeglang Diklaim Capai 50 Persen

Meski tidak ada batasan jabatan Pj Sekda dan sanksi terhadap kepala daerah, namun KASN menyarankan Bupati Pandeglang segera melakukan seleksi terbuka JPT untuk mendapatkan Sekda definitif agar pelayanan pemerintahan, pembangunan, pelayanan kepada masyarakat bisa lebih optimal.

“Intinya penegasan penegakan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.(Aep)

Print Friendly, PDF & Email