oleh

Bupati Ismet Dituding Gagal Lindungi Hak Buruh

image_pdfimage_print

Kabar6-Ratusan Buruh PT Star Mustika Plastmetal (SMP) menduduki kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tangerang, Kamis (4/9/2012).

Aksi unjuk rasa ratusan buruh ini, lantaran hak-haknya dirampas oleh pemilik perusahaan produsen sparepart motor yang berlokasi di kawasan industri Mekar Jaya (Akong), Kecamatan Sepatan. 

Sekretaris DPC FSB-Garteks SBSI Tangerang Raya, Tri Pamungkas mengatakan, aksi ini dilakukan untuk menuntut hak-hak buruh yang dirampas selama puluhan tahun oleh Bos PT SMP.

Namun, anehnya pemerintah daerah setempat seolah tak peduli dan terkesan menutup mata atas nasib mereka.

“Bupati Tangerang, Ismet Iskandar telah gagal melindungi nasib buruh. Sudah berpuluh-puluh tahun buruh menderita, tapi sedikitpun tak ada upaya dari pemerintah daerah untuk memberikan sanksi kepada para pengusaha nakal itu,” ungkap Tri, kepada Kabar6.com, usai berorasi didepan kantor Disnakertrans Kabupaten Tangerang, di Tigaraksa. 

Dijelaskan Tri, hak-hak buruh yang dituntutnya berupa, pemberlakuan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK), Keikutsertaan anggota dan pengurus Federasi Serikat Buruh (FSB) Garteks SBSI didalam PT SMP, hapus sistim kerja kontrak, hak cuti dan istirahat haid, pembelakuan upah lembur sesuai perundang-uundangan dan kebebasan berserikat di perusahaan itu.

“Kami melihat pejabat Disnakertrans santai-santai saja. Sedangkan, ratusan perusahaan di kawasan ini menerapkan aturan yang sama dengan PT SMP. Ironisnya, para pengawas di dinas ini kerap turun ke lokasi itu,” ujarnya.

Untuk itu lanjut Tri, pihaknya mengancam akan terus melakukan aksi unjuk rasa hingga tuntutan mereka terpenuhi. “Sebelum tuntutan kami tidak diakomodir, maka kami akan terus demo disini,” katanya.

Ditempat yang sama, Ketua DPC FSB Garteks-SBSI Tangerang Raya, Trisnur Priyanto menegaskan, dirinya akan membawa persolan intimidasi dan diskriminasi serta pelanggaran kebebasan berserikat yang dilakukan manajemen PT SMP ini keranah hukum.

“Kami akan laporkan manajemen perusahaan itu kepada polisi, karena telah melanggar pidana,” tandasnya.

Pantauan Kabar6.com dilokasi, aksi damai ratusan buruh PT SMP ini digelar sekitar pukul 09.00 Wib. Aksi mereka juga dikawal ketat puluhan petugas Satuan Polisi Pamong Pamong Praja dan beberapa anggota Polresta Kabupaten Tangerang.(din)

Print Friendly, PDF & Email