oleh

Bupati dan Wakil Bupati Tangerang Hadiri Rakor Evaluasi Pemberlakuan PPKM Darurat

image_pdfimage_print

Kabar6-Bupati A. Zaki Iskandar, Wakil Bupati Tangerang, Kajari Kabupaten Tangerang, Sekda dan Perwakilan Kepala OPD di lingkungan Pemkab Tangerang mengikuti virtual rapat koordinasi evaluasi pemberlakuan PPKM Darurat dengan Menteri Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan di Pendopo Kabupaten Tangerang (Minggu, 11/07/21)

Rakor ini diselenggarakan dalam rangka mengevaluasi sepekan pemberlakuan PPKM Darurat Jawa-Bali dan membahas kendala-kendala yang dihadapi dalam pemberlakukan PPKM Darurat ini

Menteri Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan mengatakan bahwa sepekan pemberlakukan PPKM Darurat Jawa-Bali, tingkat mobilitas masyarakat sudah mengalami penurunan.

Namun masih ada wilayah-wilayah yang belum maksimal hasilnya, khususnya di daerah pinggiran/pelosok yang tingkat mobilitas masyarakatnya masih tinggi. Untuk itu setiap daerah agar lebih gencar dan aktif lagi sepekan mendatang.

“Kepada seluruh TNI/Polri dan jajarannya agar lebih keras dan aktif, bergotong-royong bersama-sama pemerintah daerah setempat untuk melaksanakan kebijakan PPKM Darurat lebih aktif dan ketat lagi, agar penyebaran covid-19 bisa cepat kita tekan dan kendalikan”, pinta Luhut.

Dalam kesempatan yang sama, Luhut juga mengatakan bahwa beberapa hari ke depan, pemerintah pusat akan meluncurkan program pembagian obat dan sembako berdasarkan jumlah kasus aktif covid-19 yang pelaksanaannya akan dilakukan oleh TNI dan Polri untuk masyarakat kurang mampu yang terpapar covid-19.

“Saat ini sudah tersedia 100 ribu paket yang siap dibagikan ke seluruh wilayah Jawa-Bali, mohon TNI dan Polri dapat segera berkoordinasi dengan pemerintah daerahnya masing sehingga paket bantuan ini benar-benar dapat sampai kepada mereka yang benar-benar layak”, tambahnya.

Terkait dengan adanya multitafsir pemahaman Intruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian akan segera mengirimkan revisi Instruksi Mendari Nomor 15 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembataan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus 2019 di Wilayah Jawa-Bali.

“Setelah mendapatkan masukan dan arahan dari berbagai elemen masyarakat, Intruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM darurat, akan direvisi sesuai dengan aspirasi yang disampaikan, khususnya dalam hal kegiatan keagamaan dan segera akan dikirimkan ke masing-masing pemerintah daerah”, jelas Tito.

Sebelum ditutup, Luhut menyampaikan hal-hal lain yang perlu disikapi dan dilakukan terkait penerapan sepekan PPKM Darurat yang antara lain:

1. Gunakan kebijakan-kebijakan yang inovatif, khususnya dalam hal penindakan pelanggaran PPKM Darurat sehingga program PPKM Darurat ini bisa lebih kelihatan dan maksimal dampaknya.

**Baca juga: Bupati Tangerang Terima Bantuan Handsanitizer, Desinfektan dan Masker dari Chakra Restoran

2. Masing-masing jajaran TNI, Polri dan pemerintah daerah dapat lebih bersinergi, gotong-royong dan bersama-sama menekan mobilitas masyarakat sehingga mobilitas yang merupakan salah satu penyebab penyebaran covid-19 dapat ditekan.(BL)

Print Friendly, PDF & Email