oleh

Bunuh Anak Sendiri, Pastur Ini Divonis Mati

image_pdfimage_print

Kabar6-Pastur Herman Jumat Masan, terpidana kasus pembunuhan berencana dijatuhi vonis mati oleh Mahkamah Agung (MA).

Dalam vonisnya, hakim Timur Manurung (Ketua), Gayus Lumbun (Hakim Agung) dan Dudu Duswara (hakim anggota) melihat perbuatan pastur Herman yang tega membunuh 2 bayi dan seorang wanita yang juga kekasihnya itu, sebagai penyimpangan perilaku.

Dalam pertimbangan putusan, hakim menyatakan Herman terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) mengenai pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) sengaja merampas nyawa orang lain.

Selain itu, Herman juga secara sengaja menyembunyikan mayat ketiga korbannya agar tidak diketahui orang lain. Pertimbangan tersebut sudah sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Langkah-langkah yang diambil terdakwa sebagai pemuka agama sudah menyimpang jauh,” kata Gayus.

Sedianya, kasus Pastur Herman berawal pada 1998 lalu, saat Pastur Herman menjalin asmara dengan seorang biarawati bernama Merry Grace di TOR Lela, Kecamatan Lela, Kabupaten Sikka.

Dari hubungan tanpa tali pernikahan tersebut, Merry melahirkan seorang bayi. Namun, Herman yang tidak menghendaki lalu membunuh bayi itu dengan cara dicekik dan mengubur jasad bayi itu di pekarangan rumahnya.

Hingga 2002, Merry yang masih menjalin hubungan dengan Herman kembali melahirkan bayi tanpa status untuk kedua kalinya.

Tapi, kelahiran abnormal menyebabkan si bayi meninggal yang kemudian disusul oleh ibunya akibat pendarahan hebat usai melahirkan. **Baca juga: 16 Bulan Ditengah Laut, Pria Meksiko Selamat.

Oleh Pastur Herman, jasad ibu dan anak itu dimakamkan bersebelahan dengan makam bayi pertama, sebelum kemudian kasus tersebut terungkap.(rb/tom migran)

Print Friendly, PDF & Email