oleh

Buntut Kasus Perusakan, BKPP Tangsel Tunda Kenaikan Pangkat pada Lurah Saidun

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah tetapkan sanksi terhadap Saidun, Lurah Benda Baru, Kecamatan Pamulang. Lurah Saidun dianggap telah melakukan pelanggaran sedang atas pengumpulan bahan keterangan dan barang bukti sebagai aparatur sipil negara.

“Salah satunya gaji berkala dan penundaan pangkat,” kata Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Tangsel, Apendi, Rabu (16/9/2020).

Diterangkan, sanksi hukuman sedang terhadap Saidun mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2014 tentang Disiplin ASN.

“Sementara ini beliau masih menjabat lurah. Tapi (melanggar) kode etik,” terang Apendi.

Menurutnya, sanksinya dijatuhkan saat ASN masih menjabat. “Rapatnya udah, tinggal SK-nya aja,” ujar Apendi.

Ia bilang, sekarang Saidun masih aktif kemarin sudah diproses hukum oleh pihak kepolisian. Pemerintah Kota Tangsel menghormati keputusan aparat penegak hukum.

“Tapi sepanjang ini tetap melayani masyarakat dengan baik,” tambah Apendi.

Diketahui, kasus perbuatan tidak menyenangkan dan perusakan terjadi di ruangan kerja Aan Sri Analiah, pelaksana tugas Kepala SMA Negeri 3 Kota Tangerang Selatan, pada Jum’at, 10 Juli 2020 lalu.

**Baca juga: Jalani Hukuman Lari, Pelanggar Masker di Tangsel Mengaku Kapok.

Bermula dari sikap kecewa Saidun yang menitipkan orang saat Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tapi dijadikan cadangan oleh pihak SMA Negeri 3 Kota Tangsel.

Saidun kalap hingga kaki kirinya menyepak kaleng biskuit dan tumpukan gelar air mineral yang ada di atas meja berantakan. Aksi tidak patut itu terekam kamera pengintai atau CCTV.(yud)

Print Friendly, PDF & Email