oleh

Bulan Ramadhan 2020, Tempat Hiburan di Tangsel Wajib Tutup

image_pdfimage_print

Kabar6-Operasional seluruh industri hiburan di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) harus tutup selama bulan suci Ramadhan 1441 Hijriah. Draft regulasi tersebut tidak jauh berbeda dengan bulan puasa sebelumnya.

“Salah satu butir draft yang diajukan MUI Tangsel adalah jenis usaha hiburan selama bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri tutup secara total,” ungkap Kepala Bidang Fatwa MUI Kota Tangsel, KH Hasan Mustofi kepada kabar6.com, Senin (6/4/2020).

Ia menerangkan, ketentuan penutupan operasional tempat hiburan di Kota Tangsel dimulai dari dua hari menjelang bulan suci Ramadhan dan tiga hari ayah H+3 setelah Hari Raya Idul Fitri 1441.

**Baca juga: Swiss-Belhotel Serpong Tawarkan Paket Work from Hotel no Worries.

KH Hasan Mustofi memaparkan jenis usaha hiburan tersebut antara lain Klub malam, discotik, pub, live musik, karaoke, cafe yang mengadakan live music, bar, rumah billyar, panti pijat (massage) / fefleksi, spa atau andi uap, permainan ketangkasan (kecuali fasilitas Mall)

“Kemudian juga tempat-tempat pemancingan, tempat kontes burung, dan warnet atau game online,” terang KH Hasan.(yud)

Print Friendly, PDF & Email