oleh

Buang Sampah Sembarangan di Tangsel Bisa Dipenjara

image_pdfimage_print

Kabar6-Bagi masyarakat di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang terbiasa membuang sampah sembarangan sebaiknya harus berpikir ulang. Setelah rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pengolahan Sampah disahkan maka sanksi tegas siap diberlakukan.

“Sanksinya bisa hukuman penjara atau dikenakan denda nantinya,” ungkap Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD Tangsel, Rizki Jonis, kepada wartawan di kawasan Bintaro, Minggu (18/11/2012).

Rizki menjelaskan, pengesahan produk hukum usulan dari lembaga eksekutif tersebut akan diparipurnakan akhir November 2012 ini. Saat ini draft Raperda tentang Pengolahan Sampah tengah dalam tahapan finalisasi.

Tujuan dikeluarkannya Perda ini tak lain untuk memberikan efek jera bagi para pelaku pembuang sampah di sembarang tempat, lanjut Rizki. Sebab, selama ini  masyarakat cenderung cuek terhadap kebersihan dan keindahan kota.

“Saya belum bisa merinci sanksi tegas yang akan diberikan nantinya seperti apa. Sebab, sekarang ini rancangannya (Raperda) terus digodok dan finalisasinya sampai jelang November ini,” lanjut Rizki.

Ditempat sama, Ketua Komisi II Bidang Ekonomi dan Kesra DPRD Kota Tangsel, Siti Chadijah menambahkan, selain memberikan efek jera.

Perda tentang Penanganan Sampah juga diharapkan mampu mengubah pola pandang (mind seat) masyarakat terhadap metode pengolahannya.

“Seperti pengolahan TPST 3R yang sudah ada harus ditingkatkan. Kita melihat masih banyak yang kurang efektif. Masyarakat ingin kita ajak mau mengolah sampah yang sebenarnya bisa memberikan nilai ekonomis,” ulas Siti.

Seperti diberitakan Kabar6.com sebelumnya, di akhir November 2012 lembaga legislatif Kota Tangsel berjanji akan mengesahkan empat Raperda menjadi Perda.

Keempat regulasi tersebut dua usulan dari Pemkot Tangsel, yakni tentang Pengolahan Sampah dan Penyelenggaraan kesehatan.

Sementara dua Raperda inisiatif yang diajukan dewan antara lain tentang Pengelolaan Zakat, Infaq dan Shadaqoh serta Transparansi Pemerintahan.(yud)

 

Print Friendly, PDF & Email