oleh

Buang Hajat di Selokan, Satpol PP Ancam Bongkar Kontrakan 24 Pintu di Karawaci

image_pdfimage_print

Kabar6-Setelah beredar pemberitaan sebuah rumah kontrakan di RT 002 RW 01 Kelurahan Koang Jaya, Karawaci, Kota Tangerang, bekas mandi cuci kakus (MCK) di buang ke saluran air, sehingga saluran air yang minim air itu dipenuhi kotoran manusia.

Melihat hal tersebut Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama instansi terkait seperti Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim), Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup beserta pejabat setempat Kota Tangerang melakukan inspeksi mendadak (Sidak).

Kabid Gakumda Satpol PP Kota Tangerang Kaonang mengatakan pihaknya melakukan sidak atas berita yang beredar sebanyak 24 pintu kontrakan yang tidak memiliki septic tank.

“Kita sudah sidak dan meminta pemilik kontrakan agar secepatnya segera membuat septic tank,” ujar Kaonang saat dimintai keterangan oleh Kabar6.com, Selasa (10/12/2019).

Kaonang mengatakan, setelah pihaknya mendatangi kontrakan tersebut, pemilik kontrakan berjanji akan segera membuat septic tank.

“Setelah itu pemilik kontrakan (Winata,red) langsung menggali septic tank. Apabila tidak membuat septic tank dalam waktu satu minggu kontrakan akan kita segel atau dibongkar,” katanya.

**Baca juga: Pemilik Kontrakan 24 Pintu di Karawaci Wajib Bikin Septic Tank, Bukan di Selokan.

Namun, Kaonang mengatakan bila pemilik kontrakan tidak mengindahkan permintaan tersebut bangunan akan dibongkar. Pembangkoran itu juga menggunakan cara persuasif kendati banyak para penghuni di kontrakan tersebut.

“Ya pembongkarannya pun harus dengan cara persuasif karena banyak orang yang menempati kontrakan itu,” tandasnya. (Oke)

Print Friendly, PDF & Email