oleh

BPTJ Atur Ojek Motor di Tangerang Raya Dilarang Angkut Penumpang

image_pdfimage_print

Kabar6-Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di daerah kawasan Tangerang Raya diberlakukan mulai Sabtu, 18 April 2020. Intisari dari kebijakan strategis ini bertujuan membatasi ruang gerak manusia dan kendaraan bermotor untuk memutus mata rantai penyebaran wabahcorona virus disease 2019 (Covid-19).

“Sesuai kesepakatan selama masa berlakunya PSBB ojek tidak untuk mengangkut penumpang di seluruh wilayah Jabodetabek,” kata Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Polana B Pramesti lewat siaran pers, Selasa (14/4/2020).

Menurutnya, Jabodetabek merupakan wilayah teraglomerasi. Dimana memiliki
keterhubungan mobilitas antar wilayah satu sama lain.

Polana mengungkapkan, maka perlu keselarasan kebijakan pembatasan transportasi di antara wilayah Jabodetabek. Tentu saja agar tidak terjadi permasalahan dan hambatan di lapangan selama pemberlakuan PSBB.

Meski demikian aturan yang nantinya diterbitkan oleh masing-masing pemerintah kabupaten/kota tentunya harus dapat disesuaikan dengan kebutuhan. Sebab karakteristik setiap daerah di Jabodetabek saling berbeda-beda.

“Yang penting di dalam status PSBB ini, transportasi khususnya angkutan penumpang tidak diberhentikan sama sekali. Namun dilakukan pembatasan baik menyangkut waktu operasional ataupun jumlah penumpang,” ungkap Polana.

**Baca juga: RT/RW Ogah Urusi Dana Bansos Covid-19, Ini Tanggapan Airin.

Selama pemberlakuan PSBB, sarana angkutan massal hanya diperbolehkan beroperasi mulai pukul 06.00 hingga 18.00 WIB setiap harinya. Itupun tetap harus mentaati aturan tentang protokol kesehatan.

Polana menambahkan, terkait dengan permasalahan ojek online maupun konvensional, BPTJ meminta agar semua pihak perlu memahami bahwa ketentuan di atas diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi.(yud)

Print Friendly, PDF & Email