oleh

BPSK Tangsel Gelar Sidang Data Ganda Nasabah BCA

image_pdfimage_print

Kabar6-Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar sidang perdana kasus dugaan penggandaan data salah satu nasabah Bank BCA, di gedung 1 Pusat Pemerintahan Kota Tangsel, Jalan Maruga Raya Nomor 1 Serua, Ciputat.

Pada sidang tersebut, Nadia Lisa Rahman selaku pemohon membacakan tuntutannya terhadap termohon yakni BCA KCU Alam Sutera dan BCA KCP Pamulang yang pada kesempatan itu diwakili oleh perwakilan Kantor Wilayah Provinsi Banten.

Ada delapan poin permohonan kepada BPSK yang ditujukan pada pihak termohon, diantaranya memberikan bukti mutasi pembuatan rekening atas data Pemohon di BCA KCU Alam Sutera, merekomendasikan Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Perlindungan Konsumen untuk dilakukan penyidikan dan penuntutan kepada pihak yang berwajib.

“Intinya saya siap jika memang melanjutkan ke sidang kedua dengan bukti-bukti yang sudah disediakan. Hanya saja sedikit keberatan jika BCA meminta perpanjangan waktu untuk sidang kedua selama 2 minggu. Sebagai nasabah kecewa yaa. Kan mau ngurus ini itu harus nunggu-nunggu lagi,” kata Nadia, saat dikonfirmasi sejumlah awak media.

Sementara pihak dari perwakilan BCA dari Kantor Wilayah Provinsi Banten tidak memberikan tanggapan sedikitpun saat ditanya mengenai persoalan gugatan konsumen tersebut.**Baca juga: LBH Keadilan: Open Office di Pemkot Tangsel Seremonial.

Seperti diketahui sebelumnya, Nadia Lisa Rahman salah satu nasabah Bank BCA mengaku data pribadinya telah digunakan orang lain saat dirinya ingin mengganti kartu ATM lamanya dengan kartu baru, sekaligus juga mengaktifkan fitur BCA Mobile di smartphonenya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email