oleh

BPOM Sita 172.532 Butir Obat Keras di Kosambi

image_pdfimage_print

Kabar6-Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyita ratusaan ribu obat-obatan keras di tiga toko obat di kawasan Mall Bandara City, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.

“Ada 419 item dengan nilai barang total Rp270 juta,” ujar Kepala BPOM Penny Lukito, Selasa, (3/12/2019).

Jenis obat-obatan keras yang disita BPOM tersebut berupa obat keras yang mengandung Psikotropika, seperti jenis Trhexiphenydyl, Hexymer, Tramadol dan obat-obat dafar G lainnya.

Penny mengatakan pihaknya juga menyegel empat tempat serupa lainnya berada terpisah, dua diantaranya berupa toko kosmetik di Jalan Kosambi Barat, Kelurahan Kosambi Barat, Kabupaten Tangerang.

**Baca juga: Ratusan Buruh Geruduk Kantor Disnaker Kabupaten Tangerang.

“Satu toko obat di Jalan Salembaran Raya RT 03 RW 06 Kelurahan Selembaran dan satu rumah tinggal dijadikan gudang beralamat di Jalan Kosambi Barat, RT 03 RW 02,” katanya.

Penny menuturkan penyegelan dilakukan setelah penyelidikan selama satu bulan dan ditemukan bahwa toko kosmetik itu menjual produk obat-obatan ilegal.

“Produk ilegal, produknya beragam dengan kamuflase. Obat-obatan keras ini bisa menggangu fungsi saraf,” pungkasnya.(Vee)

Print Friendly, PDF & Email