oleh

BPN Kabupaten Tangerang Pastikan Stop Proses Sertifikasi Lahan Puspiptek Untuk Proyek Gipti

image_pdfimage_print

Kabar6-Kepala Kantor Agraria Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Gembong Joko Wuryanto, memastikan tidak akan melanjutkan proses sertifikasi tanah seluas 15 hektar yang diajukan Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Puspiptek).

“Prosesnya dihentikan sampai masalah dengan warga Bumi Puspiptek Asri atau BPA clear,” ungkap Gembong, kepada Kabar6.com, Selasa (16/6/2020).

Menurut Gembong, penghentian proses sertifikasi tanah yang digunakan untuk proyek Galeri Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Inovasi (GIPTI) di kawasan BSD City, Desa Pagedangan, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang tersebut dilakukan karena ada keberatan dari warga BPA.

Warga melayangkan surat sanggahan atas penggunaan lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum berupa tanah makam dan jalan lintas milik perumahan BPA.

“Surat sanggahan itu jadi acuan bagi kami untuk menghentikan proses sertifikasi,” katanya.

Lebih lanjut Gembong menjelaskan, pihaknya mengaku pernah mengikuti pertemuan di hotel Aryaduta Jakarta Kemenristek, Kementerian ATR/BPN dan lainnya guna membahas tentang masalah tersebut. Namun, hingga kini masalah itu belum menemukan solusi apapun.

**Baca juga: Perjanjian Hibah Puspiptek dengan BSD Dinilai Aneh, BIAK: Gagal Paham Saya.

BPN, ujarnya, dalam hal ini berada pada posisi pasif dan hanya memproses apa yang diajukan pemohon.

“Waktu itu saya ingat pernah ikut rapat di hotel Aryaduta, tapi gak ada solusinya. Kami kan sifatnya pasif dan enggak bisa ikut campur dalam masalah itu. Apa yang kita proses sesuai dengan pengajuan pemohon, kalau ada yang keberatan yah kita hentikan sampai masalahnya beres. Seharusnya, Puspiptek jika merasa tanah itu miliknya dipagari dan dikuasai fisiknya dong, jangan dibiarkan begitu saja,” tandasnya.(Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email