oleh

BPMPPTSP Pandeglang Akui Minimarket di Karangtanjung Tak Berizin

image_pdfimage_print

Kabar6-Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPMPPTSP) Kabupaten Pandeglang mengakui, jika pendirian minimarket di Kampung Karangtanjung, Kelurahan Pagadungan, Kecamatan Karangtanjung, belum memiliki izin.

 

Mirisnya, meski minus izin, saat ini bangunan minimarket justru sudah telanjur berdiri. ** Baca juga: Warga Protes Minimarket, Satpol PP Pandeglang Bakal Kerja Pakai Otak

 

Sampai saat ini, pihak BPMPPTSP sendiri masih belum bisa memutuskan, apakah akan menerima atau menolak persyaratan pendirian minimarket tersebut.

 

“Tapi, penolakan masyarakat juga akan menjadi pertimbangan kami,” kata Sekertaris BPMPPTSP Kabupaten Pandeglang, Wawan Sukrawardi, saat ditemui kabar6.com, Selasa (22/12/2015).

 

Diakui Wawan, bila merujuk aturan pembangunan minimarket itu jelas salah. Karena seharusnya, sebelum membangun pemilik harus menempuh persyaratan perizinan dulu.

 

“Tapi kalau untuk dirobohkan kayanya tidak mungkin, paling ditutup,” tuturnya. ** Baca juga: Akibat Kecelakaan, 930 Orang Terluka di Kabupaten Tangerang

 

Diketahui, Senin (21/12/2015), puluhan warga Kampung Karangtanjung memprotes keberadaan minimarket di lingkungan mereka, yang diduga tak berizin dan dikhawatirkan akan mengganggu mata pencaharian pedagang kecil setempat. (zis)

Print Friendly, PDF & Email