oleh

BPKAD Sebut Sebagian Aset Daerah di Kabupaten Tangerang Rusak Berat

image_pdfimage_print

Kabar6-Aparatur Sipil Negara di organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang sudah waktunya segera melakukan perbaikan terhadap sejumlah aset daerah.

Pasalnya berdasarkan data dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang tahun 2019, jumlah aset yang masuk kategori rusak nilainya mencapai Rp51 miliar.

Kepala Bidang (Kabid) Aset pada BPKAD Kabupaten Tangerang, Mudji Widodo mengatakan, selama ini pengelolaan sejumlah aset daerah di Pemkab Tangerang sudah tercatat di aplikasi teknologi informasi siklus barang daerah (Atisisbada).

Dalam Antisibada Kabupaten Tangerang itu, tercatat nilai aset Pemkab Tangerang tembus Rp16,6 triliun. Namun demikian, berdasarkan hasil pendataan terdapat aset yang rusak berat.

“Jika dirupiahkan, ditotal aset yang rusak itu sekitar Rp51 miliar,” kata Mudji kepada wartawan, Senin, (11/11/2019).

Sejumlah aset yang rusak tersebut, lanjut Mudji, diantaranya kendaraan operasional, gedung sekolah, jenis peralatan kantor dan mesin kantor.

Menurut Mudji, pihaknya sudah melakukan lelang sejumlah aset yang sudah tidak layak itu di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) secara online, namun belum semua aset laku terjual.

“Dari sejumlah aset yang dilelang, baru mendapatkan Rp545 juta,” ungkapnya.

Mudji menjelaskan, masa lelang hanya berlangsung hingga 20 September mendatang. Tetapi, jika tidak berhasil terjual semua maka akan dilakukan lelang ulang terhadap aset yang rusak tersebut.

“Nanti bisa lelang ulang dengan kembali mengajukan kepada KPKNL,” jelasnya.**Baca juga: Seru-seruan di Spincity Bowling Alley, Ini Dia Daftar Harganya!.

Kedepan, tambah Mudji, pihaknya akan melakukan cek fisik di lapangan untuk mengklasifikasikan jenis-jenis aset.

Bila dari hasil cek lapangan menyatakan aset masih layak dipergunakan, statusnya akan diubah menjadi aset tetap.

Bila masih masuk kategori rusak ringan, upaya perbaikan bakal dilakukan sebelum dimasukkan ke dalam kategori aset tetap. “Bila terbukti rusak parah, opsinya akan dilelang atau dijual,” pungkasnya.(Vee)

Print Friendly, PDF & Email