oleh

BPKAD Kabupaten Tangerang: Pemdes Cikupa Belum Ajukan Rekomendasi Pembangunan Ruko

image_pdfimage_print

Kabar6-Badan Pengelolaan Uang dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang menyebut Ruko Niaga Mega Ria Cikupa belum mengajukan rekomendasi pembangunan. Proyek itu menggusur 22 kepala keluarga di RT 01/01, Desa/Kecamatan Cikupa.

Kepala Bidang Aset Daerah BPKAD Kabupaten Tangerang, Abdullah Rizal mengatakan, seharusnya pihak pemerintah desa (Pemdes) Cikupa sebelum melakukan kerja sama dengan pihak ketiga PT Langkah Terus Jaya mengurus izin rekomendasi pemanfaatan lahan. Surat resmi diterbitkan oleh bupati Tangerang.

“Artinya sebagai pemegang kekuasaan ada koordinasi, rekomendasi, atau ada SK bupati Tangerang. Kalau menganai kerja sama desa dengan pihak ketiga dalam hal ini pemda belum ada keikutsertaannya atau keterlibatannya,” katanya kepada kabar6.com Sabtu, (20/5/2023).

Ia menyebut, persoalan tanah yang digugat oleh masyarakat itu sama halnya dengan tanah kas desa yang bisa disebut sifatnya rawan. Seiring perencanaan pembangunan maka pihak pemerintah desa harus ada surat rekomendasi atau keputusan bupati Tangerang.

**Baca Juga: Digusur, 22 KK di Cikupa Gugat ke PN Tangerang

Rijal menegaskan, tanah yang digugat oleh masyarakat itu bukan aset pemda aset Pemdes Cikupa. Jika aset desa itu tidak bisa digabung dengan aset inventaris.

“Kalau mengenai satu bangunan PGRI yang diklaim oleh desa milik pemda kami belum ada informasi, sampai saat ini jenisnya kita tidak ada pemindahtanganan terhadap aset pemda dan saya juga baru denger,” tegasnya.

Sebanyak 22 Kepala Keluarga di RT01/01 Desa Cikupa dipaksa angkat kaki lantaran pihak pemerintah desa mengklaim tanah yang akan di bangunan Pusat Perniagaan Ruko milikinya. Warga mengklaim tanah seluas 11.156 meter persegi itu sudah puluhan tahun dihuni dan milik warga setempat.(Rez)

Print Friendly, PDF & Email