oleh

BPKAD Banten Lelang Aset Negara Mencapai Rp 1,36 Miliar

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemprov Banten melelang barang milik daerah (BMD) berupa 73 kendaraan dinas (randis) roda dua dan empat dan dua paket alat perlengkapan kantor (APK), Kamis (1/8/2019).

Hasilnya, pemprov mampu meraup Rp1.369.990.446. Angka itu lebih tinggi dari harga limit yang telah ditetapkan senilai Rp519.394.000.

Informasi yang dihimpun, lelang yang dilakukan melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Serang. Sementara pengumuman lelang digelar di Kantor Badan Pengelolaan dan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, KP3B, Kota Serang.

Kepala Seksi Penggunaan dan Pemanfaatan Aset Daerah pada BPKAD Provinsi Banten Rahmat Pujiatmiko mengatakan, lelang BMD dilakukan sebagai langkah penghapusan aset milik pemprov. Metode lelang dilakukan karena aset yang akan dihapus masih memiliki nilai ekonomis. Untuk metode sendiri terdiri atas dua jenis yaitu e-aution atau seluruhnya melalui internet serta e-konvensional.

“Sementara BMD yang dilelang terdiri atas kendaraan dinas (randis) roda dua dan empat sebanyak 73 unit dan dua paket APK. Untuk randis juga dibagi dua, ada yang dilelang satuan dan ada yang sistem paket,” ujarnya.

Ia menuturkan, seluruh barang yang dilelang seluruhnya laku. Bahkan, nilai penerimaan pemprov dari lelang cukup tinggi. Dari nilai limit atau minimal penawaran senilai Rp519.394.000, pemprov mampu meraup Rp1.369.990.446. Adapun rinciannya, nilai penerimaan dari 70 unit randis yang dilelang melalui e-auction diperoleh total Rp869.090.466.

“Lelang randis mobil satuan sebanyak 24 unit laku Rp673.014.702. Randis mobil paket enam unit laku Rp60.000.090. Lalu randis motor satuan sebanyak enam unit terjual Rp35.075.675 dan yang paket dengan 34 unit laku Rp100.999.999,” katanya.

Lalu untuk lelang BMD berupa tiga unit randis roda empat dengan metode e-konvensional, pemprov berhasil menambah pemasukan ke kas daerah senilai Rp434.000.000. “Selanjutnya dari metode e-kovensional juga untuk lelang APK total diperoleh pemasukan Rp66.900.000. Rinciannya, APK 1 Rp39.000.000 dan APK 2 sebesar Rp27.900.000,” ungkapnya.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala BPKAD Provinsi Banten Dwi Sahara mengatakan, lelang BMD merupakan kegiatan rutin tahunan. Dari setiap penyelanggaraannya, pemprov selalu memeroleh hasil di atas harga limit. “Lelang aset hasilnya selalu menggembirakan, selalu di atas nilai limit yang ditetapkan,” tuturnya.

**Baca juga: Perubahan RPJMD Banten 2017-2022 Akhirnya Disetujui.

Dwi menjamin, tidak ada rekayasa dalam proses lelang karena seluruhnya dilakukan melalui sistem tertutup. Sementara untuk pemenang lelang diberikan waktu selama lima hari kerja setelah penetapan untuk melakukan pelunasan.

“Tidak ada main mata, ini sepenuhnya menjadi kewenangan KPKNL. Kami tidak bisa ikut campur,” tegasnya.(Den)

Print Friendly, PDF & Email