oleh

BPKAD Banten: 24 Mei, THR Akan Cair Serentak

image_pdfimage_print

Kabar6-Meski Peraturan Gubernur (Pergub) Banten nomor 900/1714-BPKAD/2019, tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten telah ditandatangani oleh Gubernur Banten, Wahidin Halim pada 17 Mei 2019 kemarin.

Namun, sampai saat ini pemberian uang THR tersebut belum serupiahpun didistribusikan kepada para penerimanya masing-masing, dalam mempersiapkan segala sesuatunya menyambut perayaan Idul Fitri 1940 Hijriah mendatang.

Pelaksana tugas (Plt) BPKAD Provinsi Banten Dwi Sahara mengaku, sampai saat ini pendistribusian dana THR bagi seluruh pegawai di lingkungan Pemprov Banten belum dilakukan oleh BPKAD Provinsi Banten.

**Baca juga: Alasan BI Cabang Banten Batasi Penukaran Uang Baru Rp 2,2 Juta.

Hal itu, sambung Dwi, sebagaimana perintah Gubernur Banten, Wahidin Halim, agar pencairan dana THR bisa dilakukan secara serentak pada Jumat (25/5/2019) besok.

“Belum, nanti tanggal 24. Ia sekaligus, perintah Pak Gubernur begitu,” kata Dwi, kepada Kabar6.com, Selasa (21/5/2019). (Den)

Print Friendly, PDF & Email