oleh

BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Perlindungan Pekerja

image_pdfimage_print

Kabar6–Sebagaimana diamanahkan oleh undang-undang, para pemberi kerja wajib untuk mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan.

Demikian diungkapkan Agus Susanto, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, disela-sela HUT Ke-40 Tahun BPJS Ketenagakerjaan, di Hall 1 ICE BSD, Jumat (15/12/2017).

“Seluruh pemberi kerja wajib memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” katanya kepada kabar6.com.

Kata Agus, bila dibandingkan dengan manfaat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di beberapa negara, manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia luar biasa. “Kita bersukur karena manfaatnya luar biasa,” terangnya.

Oleh karena itu, Agus menginginkan jaminan sosial ketenagakerjaan saat ini dibutuhkan oleh masyarakat bukan semata-mata karena peraturan dan undang-undang, tetapi karena suatu kebutuhan. Kebutuhan untuk bisa melindungi diri pekerja tersebut dari segala risiko yang mungkin timbul di kemudian hari.

“Dan jaminan sosial itu sendiri bukan hanya sekedar untuk memberikan perlindungan, tetapi juga untuk meningkatkan produktifitas dan daya saing dari pekerja itu sendiri,” paparnya.**Baca juga: 2017, BPJS Ketenagakerjaan Banten Surplus Hingga Rp2,5 T.

Terkait HUT Ke-40 Tahun BPJS Ketenagakerjaan, Agus menegaskan, BPJS Ketenagakerjaan kiranya dapat terus hadir ditengah masyarakat pekerja, dan dapat memberikan manfaat yang berarti kepada masyarakat Indonesia.**Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Banten Tanggapi Keluhan Warga Tangerang Soal Pelayanan.

Dia mengharapkan agar seluruh masyarakat pekerja mendapatkan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan.**Baca juga: Warga Ini Kecewa Berat Dengan Layanan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangsel.

“Oleh karena itu, dalam kesempatan kali ini saya juga ingin menghimbau kepada seluruh pekerja pastikan bahwa diri Anda telah mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan,” pungkasnya.(fit)

Print Friendly, PDF & Email