oleh

BPJS Kesehatan “Semprit” Peserta Penunggak Premi

image_pdfimage_print
BPJS Kesehatan.(bbs)

Kabar6-Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan memberikan sanksi terhadap nasabah yang tidak tepat dalam membayar premi.

Hal itu sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2013, bahwa seluruh peserta BPJS untuk membayar presmi tepat waktu.

“Agar seluruh peserta yang individu agar membayar tepat waktu. Ketika terjadi penunggakan maka otomatis di non aktifkan,” kata Kepala BPJS Kesehatan Divisi Regional (Divre) XIII, Benjamin Saut PS, saat konferensi pers di Kota Serang, Senin (9/5/2016). **Baca juga: Hari Ini, Pemkab Tangerang Berikan SP II Lokalisasi Dadap.

Menurutnya, semua peserta BPJS harus membayar tepat waktu, sehingga jaminan kesehatan yang dimilikinya tidak diblokir alias selalu aktif. **Baca juga: Di Tangerang, Harga Pete dan Wortel Naik 200 Persen.

“Kita berharap peserta bisa membayar tepat waktu sesuai premi masing-masing. Jika jaminan kesehatan ini seperti listrik elektronik maka manfaatnya bisa dirasakan,” imbuhnya.(zis)

Print Friendly, PDF & Email