oleh

BPJS Kesehatan Menjadi Persyaratan, Ini Kata Fraksi PKS DPRD Tangsel

image_pdfimage_print

Kabar6-Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengomentari adanya Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2022.

Peraturan itu mengatur tentang optimalisasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), menginstruksikan kepada 30 Lembaga atau Kementerian untuk turut serta dalam memuluskan upaya optimalisasi tersebut.

Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Tangsel Sri Lintang Rosi Aryani menyatakan pemerintah perlu bijak dalam mengambil suatu keputusan seperti Inpres ini.

“Karena sudah berbentuk instruksi presiden, mestinya pemerintah bersikap bijak dengan meninjau kembali kebijakan publik yang telah diputuskan,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (27/2/2022).

Menurutnya, ada beberapa pekerjaan rumah yang mesti dipertimbangkan dan diselesaikan oleh pemerintah adalah terkait belum optimalnya kepesertaan masyarakat dalam program JKN.

“Masyarakat tidak mampu yang ingin mendaftarkan diri sebagai peserta JKN itu tidak mudah. Masih ada kendala administratif dan birokrasi sebagai salah satu contohnya,” terangnya.

Dijelaskan Lintang, untuk di Kota Tangsel sendiri, pemerintah kota sudah seharusnya meningkatkan anggaran untuk keikutsertaan BPJS PBI.

Selain itu, pelayanan kesehatan di RS Umum Daerah juga harus ditingkatkan, serta upaya peningkatan tipe RSUD menjadi tipe B.

“Sebenarnya jika masalah-masalah di lapangan seperti pelayanan kesehatan di tingkat Fasyankes itu baik dan memuaskan peserta BPJS Kesehatan, dan tidak ada lagi kesan peserta BPJS Kesehatan sebagai kelas berbeda dari peserta non BPJS, saya yakin masyarakat akan berbondong-bondong mendaftarkan diri,” terangnya.

**Baca juga:Pakan Ternak Mahal Picu Harga Daging Sapi Melonjak

**Cek Youtube:Pedes! Bahas Rencana Pemekaran Tangerang Utara

Lintang berharap, pemerintah meninjau kembali kebijakan yang telah dikeluarkannya sebelum berhasil mengatasi permasalahan yang ada.

“Tugas pemerintah itu memudahkan pelayanan publik seperti kesehatan, pendidikan, dan lainnya sebagaimana diamanatkan dalam UUD NKRI 1945,” pungkasnya.

Perlu diketahui, sesuai dengan Inpres tersebut, sejumlah layanan publik dalam naungan Lembaga/Kementerian itu akan menerapkannya mulai 1 Maret 2022. Beberapa layanan public yang mensyaratkan bukti keikutsertaan BPJS Kesehatan antara lain jual beli tanah, kredit usaha rakyat (KUR), mengurus izin usaha, permohonan SIM, STNK, dan SKCK, sekolah negeri, dan haji-umroh.(eka)

Print Friendly, PDF & Email