oleh

BPJS Kesehatan Imbau Perusahaan di Tangerang Daftarkan Pekerjanya di Program JKN

image_pdfimage_print

Kabar6-Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Cabang Tangerang mengimbau agar perusahaan-perusahaan di Kota Tangerang segera mendaftarkan pekerjanya dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“Sampai saat ini, masih ada perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya dalam kepesertaan JKN. Kalau tidak, maka tim kepatuhan kami akan mendatangi perusahaan tersebut,” ujar Kepala Kantor BPJS Kesehatan Cabang Tangerang, Elfanetti saat sosialisasi JKN di kantor PGRI, Kota Tangerang, Rabu (18/7/2018).

Elfanetti menegaskan, bagi perusahaan yang membandel ikut program JKN, maka pihaknya akan melaporkan ke Kejaksaan untuk menindaklanjuti, serta akan memberikan sanksi berupa pencabutan izin perusahaan tersebut.

Lebih lanjut Elfanetti menyebut, bahwa pemerintah telah menetapkan bahwa penduduk Indonesia harus tergabung dengan program JKN, paling lambat pada Januari 2019.**Baca juga: Tingginya Angka Pengangguran di Kota Tangerang Dipicu Faktor Mental.

Sementara, di Kota Tangerang sendiri, 99 persen penduduk telah menggunakan JKN. Sementara di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) hingga kini angkanya baru mencapai 71 persen.(Zak)

Print Friendly, PDF & Email