oleh

BPJS Kesehatan Bayar Utang Rp11 Triliun ke Rumah Sakit

image_pdfimage_print

Kabar6-BPJS Kesehatan menggelontorkan dana sebesar Rp11 triliun untuk membayar utang klaim jatuh tempo BPJS Kesehatan kepada rumah sakit.

Selain itu, juga melakukan pembayaran sebesar Rp1,1 triliun dalam bentuk dana kapitasi kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

“Hingga hari ini, tagihan klaim rumah sakit yang lolos verifikasi dan sudah jatuh tempo, akan dibayar dengan mekanisme first in first out. Urutan pembayarannya disesuaikan dengan catatan kami,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tigaraksa Shanti Lestari, Selasa (16/4/2019).

Rumah sakit yang lebih dulu mengajukan berkas secara lengkap, tentunya transaksi pembayaran klaimnya akan diproses terlebih dahulu.

Menurut Shanti, mekanisme pembayaran yang rutin dilakukan setiap bulan, pada tanggal 15 merupakan pelaksanaan pembayaran kapitasi untuk FKTP. Maka, ada kemungkinan pembayaran non kapitasi dan tagihan rumah sakit akan dilakukan pembayaran pada hari berikutnya.

“Biasanya mitra perbankan kami, melakukan transaksi untuk pembayaran kapitasi ini dulu. Namun kami pastikan kewajiban pembayaran ke fasilitas kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku dapat dilakukan paling lambat pada 16 April,” tegas Shanti.

Semua itu dilakukan, lanjut Shanti, salah satu bentuk upaya untuk menuntaskan pembayaran fasilitas kesehatan ini, dapat terwujud lantaran adanya dukungan penuh dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan.**Baca Juga: 2.085 TPS di Kabupaten Pandeglang Dinilai Rawan Pelanggaran.

Perlu diketahui, khusus di wilayah kerja Kantor Cabang Tigaraksa terdapat 196 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan 20 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang telah dibayarkan dana kapitasi dan tagihan klaimnya oleh BPJS Kesehatan setempat.

Adapun total pembayaran sepanjang April 2019 yang dilakukan KC Tigaraksa ialah sebesar Rp122.224.543.259.(bam)

Print Friendly, PDF & Email