oleh

BPD Desa Gunung Sari Gelar Rapat LKPJ-AMJ

image_pdfimage_print

Kabar6-Badan Permusyawatan Desa Gunung Sari Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang menggelar rapat menyampaikan laporan keterangan pertanggung jawaban (LKPJ) Akhir Masa Jabatan (AMJ).

Rapat yang digelar di ruang rapat Desa Gunung Sari, Kecamatan Mauk, Sabtu (20/07/2019).

Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua BPD Gunung Sari Busro dan dihadiri oleh sejumlah perangkat desa, anggota BPD Desa Gunung Sari serta undangan dari instansi kecamatan, RT/RW, dan para Jaro Desa Gunung Sari.

Saat membuka rapat, Busro mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada kepala desa Gunung Sari Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang nomor 9 tentang desa. Kendati, BPD harus memberi tahukan atas berakhirnya masa jabatan.

“Bahwa kami BPD harus memberitahukan kepada Kepala Desa bahwa akan berakhirnya masa jabatan Kepala Desa secara tertulis 6 bulan sebelum masa jabatan berakhir,” ujar Busro,

Kendati demikian, Busro menambahkan dalam rapat tersebut kepala desa wajib menyampaikan laporan pertanggung jawaban penyelenggaran pemerintahan setiap tahun dan pada masa akhir jabatan.

Sementara itu, Kepala Desa Gunung Sari, Paruji Mubarak mengatakan rapat penyampaian LKPJ AMJ ini disusun dalam rangka memenuhi kewajiban kepala desa pada masa akhir jabatan.

**Baca juga: 118 Napi Rutan Rangkasbitung Diusulkan Dapat Remisi Kemerdekaan.

Paripurna ini mengungkapkan banyak terima kasih kepada seluruh elemen masyarakat dan pihak-pihak yang terkait.

“Alhamdulillah perjalanan saya menjadi kepala desa akan berakhir, dan selama 6 tahun ini mudah-mudahan jasa dan pengabdian saya di desa ini bisa bermanfaat untuk masyarakat desa gunung sari,” ujarnya.

“Saya ucapkan banyak terimakasih kepada seluruh masyarakat desa Gunung Sari dan pihak-pihak yang terkait telah bersama-sama membangun Gunung Sari menjadi lebih baik dari sebelumnya.” tandas Paruji.(Oke)

Print Friendly, PDF & Email