oleh

BPBD Banten: SK Tanggap Darurat Gubernur dan Walikota Tangerang Berakhir

image_pdfimage_print

Kabar6-Penetapan status tanggap darurat melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten, Wahidin Halim dan Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah, perhari ini statusnya sudah berakhir alias tidak lagi diperpanjang.

Adapun yang diperpanjang, hanya untuk wilayah Kabupaten Lebak sendiri, melalui ketetapan SK penetapan Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya yang diperpanjang.

“Sudah selesai. Tidak ada perpanjangan. Dari Lebak aja yang ada,” terang Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Banten, Juhriyadi, kepada Kabar6.com, Selasa (14/1/2020).

Dengan tidak lagi diperpanjanganya status tanggap darurat bencana melalui SK Gubernur Banten dan Walikota Tangerang tersebut. Maka, sambung Juhriyadi, berakhir pula penetapan status tanggap darurat sebelumnya oleh Gubernur Banten dan Walikota Tangerang.

“Sudah selesai semua (SK Gubernur dan Walikota Tangerang),” katanya.**Baca juga: Motor Tergelincir, Siswi Ponpes Al Hasaniyah Teluk Naga Terlindas Truk Tanah.

Terkait maksud dari diperpanjangnya status tanggap darurat oleh Kabupaten Lebak sendiri, Juhriyadi belum bisa menjawab maksud dan tujuannya dari diperpanjangnya status sebelumnya tersebut.(Den)

Print Friendly, PDF & Email