oleh

BPBD Banten Diminta Sebar informasi Peringatan Dini Hadapi Pancaroba Musim Hujan dari BMKG

image_pdfimage_print

Kabar6- Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memberi imbauan atas peringatan dini dan langkah-langkah kesiapsiagaan dalam menghadapi ancaman bencana banjir, banjir bandang, dan tanah longsor, Kamis (1/10/2020).

Hal itu sampaikan BNPB melalui surat edarannya dengan Nomor : B.143/BNPB/D II/PK.03.02/09/2020 berdasarkan rilis Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) tentang kewaspadaan terhadap cuaca ekstrem selama pancaroba menjelang musim penghujan 2020/2021 yang dapat berpotensi banjir, banjir bandang, tanah longsor di beberapa wilayah Indonesia.

**Baca juga: Pemprov Banten Siapkan Perda Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan.

Guna mencegah dampak yang mungkin timbul, diharapkan BPBD Provinsi Banten dapat menyebarluaskan informasi peringatan dini kepada BPBD kabupaten/kota untuk melakukan langkah-langkah kesiapsiagaan.

Adapun langkah-langkah itu sebagai berikut:

1. Melakukan koordinasi secara berkala dengan Dinas terkait dan aparatur Kabupaten/Kota di daerah setempat

2. Melakukan monitoring untuk mendapatkan update informasi peringatan dini cuaca dan potensi ancaman bencana melalui website BMKG

3. Melakukan penyebarluasan informasi peringatan dini bahaya banjir, banjir bandang, dan tanah longsor kepada masyarakat, khususnya yang bermukim di wilayah yang risiko tinggi

4. Meningkatkan kesiapsiagaan dengan melakukan sosialisasi dan edukasi terkait potensi pencegahan banjir, banjir bandang, dan tanah longsor dengan menggunakan media elektronik / sosial media mengingat wilayah indonesia sedang mengalami pandemi COVID-19

5. Menyiapkan dan mensosialisasikan tempat evakuasi yang berbeda antara masyarakat yang sehat dengan terkonfirmasi positif COVID-19

6. Apabila diperlukan dapat mengaktivasi rencana kontingensi menjadi rencana operasi dan dimutakhirkan dengan situasi terkini serta mengaktifkan Pos Komando Penanganan Darurat Bencana

7. Melaksanaan kegiatan pencegahan dan kesiapsiagaan dengan tetap menjalankan protokol kesehatan dan peraturan lainnya yang telah dikeluarkan Pemerintah dalam percepatan penanganan COVID-19 seperti jaga jarak, menggunakan masker, cuci tangan dengan air mengalir dan sabun.(Bur)

Print Friendly, PDF & Email