oleh

BP2T Segel Reklame Diduga Milik Sekretariat Dewan Provinsi Banten

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) setempat, menyegel reklame atau billboard ukuran 5×10 cm diduga milik Sekretariat Dewan Provinsi Banten di Jalan Raya Serpong, Kecamatan Serpong.

 

Berdasarkan pengamatan kabar6.com di lapangan, pada tiang reklame yang berdiri tepat di seberang kantor BP2T Kota Tangsel itu, juga terdapat plang kecil bertuliskan “Reklame Milik Sekretariat Dewan Provinsi Banten” lengkap dengan logo dewan juga.

 

Menurut Kepala BP2T Kota Tangsel melalui Kepala Seksi (Kasie) Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal), Kesra Taufan, proses stikerisasi kepada reklame itu sudah dilakukan dari dua pekan lalu, karena memang belum mengantongi izin.

 

“Dalam penanganan reklame kami menggunakan bahasa stikerisasi bukan penyegelan dan itu diterapkan kepada media promosi iklan yang melanggar dan tidak mengindahkan surat teguran yang telah dilayangkan oleh kami sebelumnya,” ucap Taufan kepada kabar6.com saat dihubungi melalui telepon selularnya, Selasa (22/12/2015).

 

Titik reklame apakah sudah sesuai dengan Rancangan Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL), Taufan menegaskan, dari Sekretariat Dewan Provinsi Banten saat ini sedang proses ke tim teknis pengendali reklame yang melibatkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait. ** Baca juga: Bupati Zaki Lantik 2.770 PNS Tangerang

 

“Tim teknis pengendali reklame dari lintas SKPD itu yang akan menentukan apakah dapat diberikan rekomendasi atau tidak, kalau pemohon tidak memiliki rekomendasi dari tim teknis tentu saja kami tidak akan pernah menerbitkan izinnya,” tegas Taufan.(ard)

Print Friendly, PDF & Email