Kabar6-Menindak lanjuti surat yang telah dilayangkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Badan Pengawas Penyalahgunaan Aset dan Anggaran Negara (BP2A2N) kepada Disnakertrans Kabupaten Tanggerang dengan nomor 025/LAPDU/LSM-BP2A2N/II/2021 perihal diduga abaikan hak mantan karyawan oleh PT. PT Setia Pratama Konindo yang berlokasi di Kawasan Milenium Kabupaten Tangerang.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Kabupaten Tangerang H. Jarnaji mengatakan, pihaknya sedang menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan mediasi dengan pihak pihak terkait.
“Lagi dibahas oleh para mediator,” ucap Kadisnakertrans Kabupaten Tangerang H. Jarnaji lewat WhatsApp kepada kabar6.com, Kamis (4/3/2021).
Sementara itu, Ahmad Suhud menjelaskan, karyawan itu berinisial IAR adalah mantan karyawan PT PSK semenjak diangkat menjadi karyawan tertanggal 01 Agustus 2018 hanya mendapatkan hak (Gaji) tak sesuai dengan Undang-undang dan aturan perihal ketenagakerjaan.
Menurutnya, ketentuan Upah Minimum Bagi Karyawan, UMK, UMR, UMP merupakan gaji atau standar upah minimum yang merupakan kewajiban perusahaan untuk diberikan kepada karyawan.
**Baca juga: Surat Terbuka Warga Sepatan, Kapolresta Tangerang : Akan Segera Ditindaklanjuti.
“Penting bagi calon karyawan maupun perusahaan untuk mengetahui besaran nilai UMR, UMP, UMK suatu Kota atau Provinsi untuk menjadi acuan besaran nilai upah yang seharusnya diterima oleh karyawan atau yang harus diberikan oleh perusahaan,” jelasnya (Han).