oleh

Bos Galian Pasir Liar Cisoka Terancam Pidana

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemilik galian pasir ilegal, Yayan nampaknya harus berurusan dengan hukum.  Pasalnya, Kepolisian Sektor (Polsek) Cisoka, Kabupaten Tangerang, akan memproses kasus tewasnya Mustakim (18), salah satu penambang pasir di lokasi galian liar pada Rabu (31/10/2012) lalu.

Kapolsek Cisoka AKP Agus Hermanto mengatakan, pihaknya akan meminta keterangan jika korban telah berhasil dievakuasi. Saat itu, korban sedang menambang pasir di galian milik Yayan.

“Kami akan mintai keterangan dari saksi nanti. Jika memang ada kelalaian maka bisa saja dipidanakan. Tapi itu nanti semua kami periksa dan mintai keterangan dulu,”pungkasnya.

Sementara kata Agus, saksi dalam kejadian ini adalah Pudar, orang tua kandung korban dan Matyani, sudara kandungnya.

“Informasi yang kami dapat hanya Mustakim. Soal dia menambang dengan saudaranya saat itu saya belum menerima laporan. Para saksi belum dimintai keterangan karena masih dalam pencarian korban,”terangnya.

Diinformasikan, Rabu (31/10/2012 kemarin, sekitar Pukul 13.30 Wib, terjadi musibah longsor di sebuah galian pasir milik Yayan. Mustakim (18), tewas mengenaskan terkubur longsoran galian liar sedalam hamipr 50 meter yang berlokasi di Kp. Babakan, Desa/Kecamatan Cisoka,

Dengan menggunakan alat berat, puluhan petugas baik dari polsek Cisoka maupun pemerintah daerah setempat, melakukan evakusi jenazah korban. Proses evakusi sendiri berlangsung alot, karena kondisi lokasi berada ditengah persawahan dan gelap gulita.

Sekitar pukul 21.30 Wib, puluhan petugas dengan dibantu masyarakat sekitar lokasi, jenazah korban berhasil dievakuasi dan langsung dibawa ke rumah duka.(din)

 

Print Friendly, PDF & Email