oleh

BOS di SMAN 18 Dilaporkan ke Kejari Kabupaten Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6-Barisan Independen Anti Korupsi (BIAK) melaporkan sekolah SMAN 18 Kabupaten Tangerang kepada kejaksaan negeri setempat. Laporan terkait adanya dugaan penyimpangan anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler Tahun Ajaran 2020-2021 sebesar Rp 2.577.903.000 yang bersumber Kemendikbud.

Usrah Sekjem BIAK mengatakan, berdasarkan hasil investigasi atas pelaksanaan anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler Tahun Ajaran 2020 sebesar Rp.1.286.400.000 dan 2021 sebesar Rp.1.291.503.000 ditemukan adanya dugaan mark up anggaran dan manipulasi data laporan pertanggung jawaban.

“Berdasarkan temuan di lapangan bahwa tahun 2020-2021 kegiatan sekolah dilakukan secara daring/online karena keadaan Covid-19, sedangkan dalam laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran ditemukan ada anggapan kegiatan administrasi sekolah, kegiatan pembelajaran dan estrakulikuler,” katanya kepada kabar6.com, Senin (4/7/2022).

**Baca juga: Bekas Kades di Pakuhaji Kabupaten Tangerang Korupsi Mobil Jadi DPO

Ia menerangkan, pemeliharaan sekolah SMAN 18 itu yang sangat fantastis. Di antaranya pada 2020 kegiatan administrasi SMAN 18 Kabupaten Tangerang sebanyak Rp 87.274.690, kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler sebesar Rp.177.228.205, serta kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 203.677.690, dan belum lagi kegiatan 2021.

“Berdasarkan hal tersebut maka kami meminta kepada pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, agar secepat mungkin memproses laporan dugaan KKN pada pelaksanaan anggaran BOS SMAN 18 di Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, dan secepatnya memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang dilaporkan dalam laporan tersebut,” jelasnya. (Rez)

Print Friendly, PDF & Email