oleh

Booster Jadi Syarat Perjalanan Jarak Jauh, Berikut Jadwal Vaksin di Pendopo Lebak

image_pdfimage_print

Kabar6-Mulai tanggal 17 Juli 2022, vaksin COVID-19 dosis ketiga atau booster ditetapkan pemerintah jadi syarat bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan di dalam negeri.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19 Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri Masa Pandemi COVID-19.

Bersamaan dengan itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak kembali membuka layanan vaksinasi bagi masyarakat.

Kasi Imunisasi, Surveilans dan Krisis Dinkes Lebak, Tb Mulyawan, mengatakan, layanan vaksinasi dosis 1, 2 dan 3 dilakukan di pendopo bupati.

“Betul vaksinasi di pendopo dilaksanakan setiap Kamis dan dimulai hari ini,” kata Mulyawan, di Rangkasbitung, Kamis (21/7/2022).

Mulyawan mengatakan, vaksinasi yang dibuka setiap Kamis tersebut untuk memudahkan masyarakat mendapat vaksin yang telah ditetapkan menjadi syarat perjalanan domestik.

“Tentunya juga ini supaya masyarakat mendapatkan vaksin dengan dosis lengkap agar daya tahan tubuh terhadap virus menjadi kuat,” ujar Mulyawan.

**Baca juga: Sebuah Rumah di Lebak Asih Terbakar, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta

“Kami siapkan sebanyak-banyaknya, kalau kurang akan ditambah. Kami harap masyarakat mendapatkan seluruh dosis vaksin secara lengkap,” katanya.

Berikut jadwal vaksinasi di pendopo Kabupaten Lebak: tanggal 21 dan 28 Juli. Pada tanggal 4, 11, 18 dan 25 Agustus, lalu tanggal 1, 8, 15, 22 dan 29 September dan di bulan Oktober pada tanggal 6, 13, 20 dan 27.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email