oleh

Booster Jadi Syarat Mudik, Vaksinasi di Lebak Diserbu Warga

image_pdfimage_print

Kabar6-Pada tahun ini, pemerintah melonggarkan terkait aturan mobilitas masyarakat yang akan melakukan mudik ke kampung halaman untuk merayakan Lebaran bersama keluarga.

Masyarakat diperbolehkan mudik dengan catatan sudah mendapatkan vaksinasi COVID-19 dosis ketiga alias booster.

Pantauan Kabar6.com, ratusan warga antusias mengikuti vaksinasi yang digelar di pendopo bupati Lebak, Jumat (25/3/2022). Warga rela antre cukup panjang menunggu giliran untuk mengikuti tahap skrining hingga divaksin.

Vaksinasi dosis 1, 2 dan 3 itu turut dipantau langsung Kalemdiklat Polri Komjen Rycko Amleza dan Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto Adi Nugroho.

Rycko menyampaikan, banyak pasien yang terpar COVID-19 dengan gejala berat dikarenakan belum mendapatkan vaksin ditambah memiliki penyakit penyerta.

“Dengan pencapaian vaksin yang sudah sangat baik ini, akselerasi digenjot oleh TNI-Polri mendukung percepatan-percepatannya. Kemudian kita perlu memberikan prioritas kepada kelompok-kelompok yang rentan,” kata Rycko.

Sejumlah warga yang sudah mendapat suntikan vaksin booster mendapat bantuan beras dan bahan pokok.

**Baca juga: Pasar Rangkasbitung Diharapkan Jadi Role Model Pasar Siap Digital

Selain karena menjaga kesehatan, warga mengaku mengikuti vaksin booster supaya bisa mudik karena menjadi syarat oleh pemerintah.

“Alhamdulillah sudah divaksin ketiga. Dari vaksin pertama dan kedua enggak ada keluhan, harapannya sehat terus abis divaksin. Terus emang juga dari perusahaan harus dan termasuk itu juga supaya bisa (Mudik),” tutur Jimi.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email